IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap dan pengaturan proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan penyerahan fee proyek kepada sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan melalui pemeriksaan saksi pada 21 Mei 2026.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee kepada pihak-pihak Kemenhub,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (22/5/26).
Dua saksi yang diperiksa yakni KE selaku konsultan dan kontraktor pada CV Parama Prima serta Syafiq Multi Kontraktor, dan Putu Sumarjaya, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada April 2023.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.
Lembaga antirasuah kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur rel kereta di berbagai wilayah Indonesia.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah sendiri kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Hingga 20 Januari 2026, KPK tercatat telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta. Selain itu, dua korporasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek strategis nasional, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso di Surakarta, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi jalur rel dan supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi rekayasa penentuan pemenang proyek sejak tahap administrasi hingga proses tender guna memenangkan pihak tertentu.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pihak internal kementerian dan kontraktor pelaksana proyek.
Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dari staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan.
Kasus ini kembali memperlihatkan tingginya kerawanan korupsi dalam proyek infrastruktur transportasi yang memiliki nilai anggaran besar dan melibatkan banyak paket pekerjaan.
Di tengah masifnya pembangunan sektor transportasi nasional, pengawasan terhadap proses tender, pelaksanaan proyek, hingga penggunaan anggaran dinilai menjadi aspek penting untuk mencegah praktik suap dan pengaturan proyek yang merugikan negara. @yudi







