IndonesiaBuzz: Wonogiri, 20 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonogiri tengah menangani kasus dugaan pencurian hasil hutan non kayu berupa getah pinus di kawasan hutan produksi milik Perum Perhutani wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti getah pinus seberat sekitar 1,9 ton yang diduga diambil secara ilegal dari kawasan hutan negara.
Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus bermula dari laporan dan temuan pihak Perhutani terkait dugaan kehilangan getah pinus dalam jumlah besar di area hutan produksi.
“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres, Rabu (20/5/26).
Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk pencurian hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi merusak tata kelola kawasan hutan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Agung Sedewo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan wilayah Kecamatan Jatipurno.
Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Desa Girimulyo dan langsung melakukan penindakan di lokasi.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda dalam dugaan praktik pencurian hasil hutan tersebut.
“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” ujar Agung.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang berperan sebagai penderes getah pinus, serta W (39) dan AM (39), warga Kecamatan Jatiroto, yang diduga bertugas mengangkut hasil getah pinus dari kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Getah pinus hasil pengambilan ilegal tersebut kemudian dikumpulkan sebelum dijual kembali.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita barang bukti getah pinus dengan berat sekitar 1,9 ton yang diduga berasal dari hasil pencurian di kawasan hutan negara.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak penadah maupun alur distribusi hasil hutan ilegal tersebut.
Kasus pencurian getah pinus sendiri menjadi perhatian karena hasil hutan non kayu memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting dalam pengelolaan kawasan hutan produksi.
Praktik pencurian hasil hutan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu sistem pengelolaan hutan berkelanjutan yang selama ini dijalankan Perhutani.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini kembali memperlihatkan bahwa kejahatan terhadap sumber daya alam masih menjadi tantangan serius di sejumlah daerah. Di tengah tingginya nilai ekonomi komoditas hasil hutan, pengawasan kawasan produksi dan penindakan terhadap praktik ilegal dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan hutan negara. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







