IndonesiaBuzz : Madiun, 11 Mei 2026 – Jejak digital telepon seluler milik korban menjadi pintu masuk polisi mengungkap kasus pembunuhan Sundari alias Mak Santi, pemilik warung di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang digelar di Polres Madiun, Senin (11/5/2026).
Setelah sempat buron selama sekitar tujuh bulan, pelaku berinisial PRJ alias SRT (46) akhirnya berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan korban ditemukan meninggal dunia di warungnya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada 16 Oktober 2025.
“Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan memar. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” kata Kemas, Senin (11/5/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya uang tunai dan telepon genggam Vivo Y16.
Hilangnya ponsel tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Penyidik melakukan pelacakan terhadap aktivitas perangkat milik korban dan menemukan ponsel itu sempat aktif di sejumlah wilayah berbeda, mulai Demak, Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta. Polisi juga mendapati perangkat tersebut sempat digunakan untuk membuka akun TikTok milik korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Penelusuran itu akhirnya mengarah kepada seorang pria yang sebelumnya pernah diamankan anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, dalam perkara dugaan pencurian kotak amal.
Saat diperiksa, polisi menemukan ponsel milik korban berada dalam penguasaan pria tersebut. Namun perkara pencurian kala itu diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku sempat dilepaskan.
Berbekal identitas dan foto pria tersebut, Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga sempat mendatangi alamat tersangka di Yogyakarta dan Boyolali, tetapi pelaku diketahui sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut.
Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah polisi menerima informasi dari Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo, mengenai seorang pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan pencurian di area masjid.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah Polsek Mojolaban memberi informasi adanya seorang pria mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di masjid,” ujarnya.
Saat ditangkap, tersangka membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter. Dari hasil pemeriksaan, salah satu kunci yang dibawa tersangka diketahui cocok dengan gembok yang diamankan dari lokasi pembunuhan.
Keterangan sejumlah saksi juga menguatkan keberadaan tersangka di sekitar tempat kejadian sebelum peristiwa berlangsung.Polisi menduga pembunuhan terjadi saat tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban.
Aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik lalu menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian di wilayah Yogyakarta. Polisi juga menyebut pelaku kerap menyasar tempat ibadah untuk menjalankan aksi pencurian.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian. Dari catatan kami, pelaku juga kerap menyasar mushola dan masjid,” kata Kemas.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (@Arn/Hms)







