Thursday, August 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Jejak Ponsel Korban Antar Polisi Bongkar Pembunuhan Mak Santi di Madiun

by Arn
May 11, 2026
Reading Time: 3 mins read
Jejak Ponsel Korban Antar Polisi Bongkar Pembunuhan Mak Santi di Madiun

Press Release Polres Madiun, Senin (11/5/2026). Dok. Polres Madiun

IndonesiaBuzz : Madiun, 11 Mei 2026 – Jejak digital telepon seluler milik korban menjadi pintu masuk polisi mengungkap kasus pembunuhan Sundari alias Mak Santi, pemilik warung di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang digelar di Polres Madiun, Senin (11/5/2026).

Setelah sempat buron selama sekitar tujuh bulan, pelaku berinisial PRJ alias SRT (46) akhirnya berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan korban ditemukan meninggal dunia di warungnya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada 16 Oktober 2025.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

“Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan memar. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” kata Kemas, Senin (11/5/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya uang tunai dan telepon genggam Vivo Y16.

Hilangnya ponsel tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Penyidik melakukan pelacakan terhadap aktivitas perangkat milik korban dan menemukan ponsel itu sempat aktif di sejumlah wilayah berbeda, mulai Demak, Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta. Polisi juga mendapati perangkat tersebut sempat digunakan untuk membuka akun TikTok milik korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Penelusuran itu akhirnya mengarah kepada seorang pria yang sebelumnya pernah diamankan anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, dalam perkara dugaan pencurian kotak amal.

Saat diperiksa, polisi menemukan ponsel milik korban berada dalam penguasaan pria tersebut. Namun perkara pencurian kala itu diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku sempat dilepaskan.

Berbekal identitas dan foto pria tersebut, Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga sempat mendatangi alamat tersangka di Yogyakarta dan Boyolali, tetapi pelaku diketahui sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut.

Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah polisi menerima informasi dari Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo, mengenai seorang pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan pencurian di area masjid.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah Polsek Mojolaban memberi informasi adanya seorang pria mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di masjid,” ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter. Dari hasil pemeriksaan, salah satu kunci yang dibawa tersangka diketahui cocok dengan gembok yang diamankan dari lokasi pembunuhan.

Keterangan sejumlah saksi juga menguatkan keberadaan tersangka di sekitar tempat kejadian sebelum peristiwa berlangsung.Polisi menduga pembunuhan terjadi saat tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban.

Aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik lalu menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian di wilayah Yogyakarta. Polisi juga menyebut pelaku kerap menyasar tempat ibadah untuk menjalankan aksi pencurian.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian. Dari catatan kami, pelaku juga kerap menyasar mushola dan masjid,” kata Kemas.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (@Arn/Hms)

Tags: Berita madiunMak Santi SaradanPolres Madiun
Share221SendScan

Trending

KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung

2 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

HUT ke-81 RI, KAI Daop 7 Madiun Buka Promo Tiket 17 Persen

2 hours ago
TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Brenggolo Resmi Ditutup, Sinergi TNI-Polri Perkuat Pembangunan Desa
News

TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Brenggolo Resmi Ditutup, Sinergi TNI-Polri Perkuat Pembangunan Desa

2 hours ago
Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat
News

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

2 hours ago
Peserta Didik Sespimmen Polri Pelajari Dinamika Kamtibmas dan Potensi Ekonomi di Madiun
News

Peserta Didik Sespimmen Polri Pelajari Dinamika Kamtibmas dan Potensi Ekonomi di Madiun

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung

KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung

August 13, 2026
Auto Draft

HUT ke-81 RI, KAI Daop 7 Madiun Buka Promo Tiket 17 Persen

August 13, 2026

TERPOPULER

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In