Tuesday, September 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Jejak Ponsel Korban Antar Polisi Bongkar Pembunuhan Mak Santi di Madiun

by Arn
May 11, 2026
Reading Time: 3 mins read
Jejak Ponsel Korban Antar Polisi Bongkar Pembunuhan Mak Santi di Madiun

Press Release Polres Madiun, Senin (11/5/2026). Dok. Polres Madiun

IndonesiaBuzz : Madiun, 11 Mei 2026 – Jejak digital telepon seluler milik korban menjadi pintu masuk polisi mengungkap kasus pembunuhan Sundari alias Mak Santi, pemilik warung di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang digelar di Polres Madiun, Senin (11/5/2026).

Setelah sempat buron selama sekitar tujuh bulan, pelaku berinisial PRJ alias SRT (46) akhirnya berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan korban ditemukan meninggal dunia di warungnya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada 16 Oktober 2025.

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

“Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan memar. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” kata Kemas, Senin (11/5/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya uang tunai dan telepon genggam Vivo Y16.

Hilangnya ponsel tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Penyidik melakukan pelacakan terhadap aktivitas perangkat milik korban dan menemukan ponsel itu sempat aktif di sejumlah wilayah berbeda, mulai Demak, Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta. Polisi juga mendapati perangkat tersebut sempat digunakan untuk membuka akun TikTok milik korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Penelusuran itu akhirnya mengarah kepada seorang pria yang sebelumnya pernah diamankan anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, dalam perkara dugaan pencurian kotak amal.

Saat diperiksa, polisi menemukan ponsel milik korban berada dalam penguasaan pria tersebut. Namun perkara pencurian kala itu diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku sempat dilepaskan.

Berbekal identitas dan foto pria tersebut, Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga sempat mendatangi alamat tersangka di Yogyakarta dan Boyolali, tetapi pelaku diketahui sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut.

Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah polisi menerima informasi dari Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo, mengenai seorang pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan pencurian di area masjid.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah Polsek Mojolaban memberi informasi adanya seorang pria mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di masjid,” ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter. Dari hasil pemeriksaan, salah satu kunci yang dibawa tersangka diketahui cocok dengan gembok yang diamankan dari lokasi pembunuhan.

Keterangan sejumlah saksi juga menguatkan keberadaan tersangka di sekitar tempat kejadian sebelum peristiwa berlangsung.Polisi menduga pembunuhan terjadi saat tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban.

Aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik lalu menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian di wilayah Yogyakarta. Polisi juga menyebut pelaku kerap menyasar tempat ibadah untuk menjalankan aksi pencurian.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian. Dari catatan kami, pelaku juga kerap menyasar mushola dan masjid,” kata Kemas.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (@Arn/Hms)

Tags: Berita madiunMak Santi SaradanPolres Madiun
Share221SendScan

Trending

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan
News

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

53 minutes ago
41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian
News

41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian

1 hour ago
Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
News

Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

3 hours ago
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini
News

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

3 hours ago
Karyawan Warung Seblak Dibacok dengan Celurit di Bojonegoro, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News

Karyawan Warung Seblak Dibacok dengan Celurit di Bojonegoro, Polisi Amankan Terduga Pelaku

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

September 29, 2026
41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian

41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian

September 29, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In