IndonesiaBuzz: Wonosobo, 8 Mei 2026 – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya kembali menunjukkan hasil di wilayah Kabupaten Wonosobo. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat keras dalam jumlah besar, dengan menangkap seorang pria berinisial AAS (24), warga setempat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya distribusi obat berbahaya di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso menjelaskan, proses pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan informasi warga. Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati tersangka membawa sejumlah besar obat yang diduga siap diedarkan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang kedapatan membawa obat-obatan berbahaya,” ujarnya, Jumat (8/5/26).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2.476 butir pil putih berlogo Y. Ribuan obat tersebut terdiri dari 1.026 butir yang disimpan dalam toples plastik, serta 1.450 butir lainnya yang telah dikemas dalam 29 paket plastik klip siap edar.
Selain itu, petugas juga menyita 50 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg yang dikemas dalam lima strip obat. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam dan sebagian disembunyikan di pakaian tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut AKP Teguh, jumlah barang bukti yang besar mengindikasikan adanya pola distribusi yang tidak dilakukan secara individu semata, melainkan berpotensi terhubung dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar, mencapai ribuan butir dan sebagian sudah dikemas siap edar. Ini menunjukkan dugaan adanya peredaran yang menyasar masyarakat luas,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial “B” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Wonosobo dengan imbalan tertentu.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (Hermawan P/Korespnden Wonosobo)







