IndonesiaBuzz: Boyolali, 7 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi yang mengandung Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta 1.014 butir pil berlogo “Y” yang diduga merupakan obat keras tanpa izin edar.
Penindakan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah di Dukuh Koplak, RT 005 RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi.
Tersangka diketahui berinisial TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.012 butir tablet putih berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik bening serta toples bertuliskan “VIT. TERNAK”, serta dua butir lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone VIVO Y02T warna ungu lengkap dengan simcard, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah-hitam bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat ilegal di wilayah Sambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengembangan. Tersangka juga diperintah untuk mengedarkan melalui komunikasi WhatsApp,” ungkap IPTU Agung, Kamis (7/5/26).
Ia menambahkan, satu toples berisi 1.012 butir pil tersebut rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp1,3 juta. Tersangka juga diketahui tidak memiliki izin maupun kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan, khasiat, mutu, serta tanpa keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Boyolali masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan seluruh barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka. (Bagas Andriana/ Koresponden Boyolali).







