Thursday, September 3, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone Masuki Tahap Tuntutan

by Yudi
May 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone Masuki Tahap Tuntutan

Sidang Bos Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/26) siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Mei 2026 – Persidangan kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung milik PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang memasuki tahap akhir. Direktur Utama perusahaan tersebut, Michael Wisnu Wardhana, telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/26).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan seluruh rangkaian pembuktian telah rampung dan meminta jaksa penuntut umum segera menyiapkan agenda pembacaan tuntutan.

“Untuk pembuktian sudah selesai, kemudian untuk tuntutan bisa dua hari?” ujar hakim dalam persidangan.

Jaksa menyatakan pihaknya siap membacakan tuntutan pada Kamis (7/5/26). Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada 20 Mei 2026, dengan mempertimbangkan masa penahanan terdakwa yang akan berakhir pada awal Juni.

BeritaTerkait

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat

Hakim juga menetapkan rangkaian jadwal persidangan lanjutan, yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada 12 Mei, replik dari jaksa pada 13 Mei, serta duplik dari pihak terdakwa pada 18 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari kebakaran hebat yang melanda gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025. Peristiwa tersebut menewaskan 22 karyawan yang berada di dalam gedung saat kebakaran terjadi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa lalai dalam memastikan sistem keselamatan kebakaran di gedung perusahaan. Bangunan tujuh lantai itu disebut hanya memiliki satu pintu utama tanpa jalur evakuasi darurat maupun tangga penyelamat.

Selain itu, gedung juga digunakan untuk menyimpan berbagai perlengkapan operasional perusahaan, termasuk baterai drone jenis lithium polymer berkapasitas tinggi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Jaksa menilai kondisi tersebut memperburuk situasi saat api mulai muncul. Para karyawan disebut kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR), sehingga api dengan cepat membesar dan menjebak para pekerja di dalam gedung.

Akibat perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek keselamatan kerja dan standar keamanan bangunan perkantoran di kawasan perkotaan. Putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 20 Mei mendatang diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan di lingkungan kerja. @yudi

Tags: gedungKebakaranMasukiSidangTahap Tuntutan
Share222SendScan

Trending

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR
News

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

4 hours ago
Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat
News

Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat

4 hours ago
Polres Bojonegoro Ungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Kanor
News

Polres Bojonegoro Ungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Kanor

5 hours ago
Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
News

Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

5 hours ago
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi
News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Nurman Herin Jadi Saksi

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Tim Kemenag untuk Hadapi Pansus DPR

September 3, 2026
Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat

Pemerintah Bekukan Izin Lima Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan Barat

September 3, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Defisit APBD Ngawi Membengkak, DPRD Soroti Belanja yang Dinilai Terlalu Ekspansif

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In