Tuesday, September 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

by Yudi
April 26, 2026
Reading Time: 2 mins read
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso, S.H., M.H., Minggu (26/4/26) siang. (foto: Krido s/ Madiun).

IndonesiaBuzz: Madiun, 26 April 2026 – Advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman publik dan aparat penegak hukum terhadap konsep koneksitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Menurutnya, konsep koneksitas bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan keadilan substantif dalam perkara yang melibatkan dua rezim peradilan berbeda.

Suryajiyoso menyoroti kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus yang disebut melibatkan oknum militer sebagai contoh konkret pentingnya penerapan mekanisme tersebut secara tepat, transparan, dan tidak parsial.

“Dalam perspektif hukum acara pidana, perkara yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer tidak bisa ditangani secara parsial. Harus dilihat di mana titik berat kerugian dan kepentingan hukumnya,” tegas Suryajiyoso, Minggu (26/04/26).

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Ia menjelaskan, dalam kerangka KUHAP, termasuk merujuk pada prinsip dalam Pasal 170, penentuan yurisdiksi perkara koneksitas harus didasarkan pada dominasi kepentingan hukum yang terdampak. Jika kepentingan umum lebih dominan, maka perkara menjadi kewenangan peradilan umum. Sebaliknya, apabila kepentingan militer yang lebih kuat, maka peradilan militer dapat mengambil alih penanganan.

“Yang terpenting adalah menjamin keadilan bagi korban. Jangan sampai terjadi tarik-menarik kewenangan yang justru mengaburkan proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa mekanisme penyidikan dalam perkara koneksitas idealnya dilakukan secara terpadu antara penyidik kepolisian dan polisi militer. Koordinasi juga harus berjalan efektif antara penuntut umum dan oditur militer agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Suryajiyoso.

Ia menilai, kasus-kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer kerap menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia. Karena itu, ia mendorong agar aparat penegak hukum menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk memperkuat implementasi KUHAP baru sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga legitimasi sistem peradilan kita di mata masyarakat,” pungkasnya. (Kridho S/Koresponden Madiun).

Tags: KoneksitasKUHAPPakar HukumSorotiSuryajiyoso
Share221SendScan

Trending

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak
News

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

4 hours ago
Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas
News

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

5 hours ago
Maulid Nabi di Polres Madiun Kota Diwarnai Santunan Yatim dan Ojol
News

Maulid Nabi di Polres Madiun Kota Diwarnai Santunan Yatim dan Ojol

8 hours ago
Pemerintah Buka Peluang Syarat Rekrutmen TNI Disesuaikan untuk Dayak Pedalaman
News

Pemerintah Buka Peluang Syarat Rekrutmen TNI Disesuaikan untuk Dayak Pedalaman

9 hours ago
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
News

Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

Pemkab Madiun Perketat Pendataan PPKS dan Prosedur Adopsi Anak

August 31, 2026
Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

August 31, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In