IndonesiaBuzz: Madiun, 26 April 2026 – Advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman publik dan aparat penegak hukum terhadap konsep koneksitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Menurutnya, konsep koneksitas bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan keadilan substantif dalam perkara yang melibatkan dua rezim peradilan berbeda.
Suryajiyoso menyoroti kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus yang disebut melibatkan oknum militer sebagai contoh konkret pentingnya penerapan mekanisme tersebut secara tepat, transparan, dan tidak parsial.
“Dalam perspektif hukum acara pidana, perkara yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer tidak bisa ditangani secara parsial. Harus dilihat di mana titik berat kerugian dan kepentingan hukumnya,” tegas Suryajiyoso, Minggu (26/04/26).
Ia menjelaskan, dalam kerangka KUHAP, termasuk merujuk pada prinsip dalam Pasal 170, penentuan yurisdiksi perkara koneksitas harus didasarkan pada dominasi kepentingan hukum yang terdampak. Jika kepentingan umum lebih dominan, maka perkara menjadi kewenangan peradilan umum. Sebaliknya, apabila kepentingan militer yang lebih kuat, maka peradilan militer dapat mengambil alih penanganan.
“Yang terpenting adalah menjamin keadilan bagi korban. Jangan sampai terjadi tarik-menarik kewenangan yang justru mengaburkan proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa mekanisme penyidikan dalam perkara koneksitas idealnya dilakukan secara terpadu antara penyidik kepolisian dan polisi militer. Koordinasi juga harus berjalan efektif antara penuntut umum dan oditur militer agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Suryajiyoso.
Ia menilai, kasus-kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer kerap menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia. Karena itu, ia mendorong agar aparat penegak hukum menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk memperkuat implementasi KUHAP baru sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga legitimasi sistem peradilan kita di mata masyarakat,” pungkasnya. (Kridho S/Koresponden Madiun).







