IndonesiaBuzz: Magetan, 25 April 2026 – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020-2024. Nilai realisasi anggaran dalam perkara ini mencapai Rp242,9 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan 35 saksi, pengumpulan ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik. Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni anggota DPRD berinisial JM, mantan anggota DPRD JML, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Ditemukan adanya pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban, pemotongan dana hibah, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya, Jumat (24/4/26).
Ia mengungkapkan bahwa total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar, yang disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi sebagai formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban disebut tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh oknum melalui jaringan tertentu.
“Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat hanya menjadi formalitas. Seluruh proses diduga dikendalikan oleh pihak tertentu,” tegas Sabrul.
Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Kondisi ini menyebabkan sejumlah proyek tidak selesai dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kasus ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026. Dari hasil penyidikan terhadap 24 kegiatan, ditemukan pola penguasaan seluruh tahapan hibah oleh oknum, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana hibah daerah dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai anggaran serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. @yudi







