IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 April 2026 – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disambut sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan dan kesetaraan hubungan kerja domestik di Indonesia.
Regulasi yang disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026), itu dinilai tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. Hal tersebut ditegaskan Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/26).
“UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga pemberi kerja. Hubungan keduanya kini ditempatkan lebih setara,” ujarnya.
Arifah menekankan, melalui undang-undang ini, terminologi relasi kerja juga diubah menjadi lebih berkeadilan. Istilah “majikan” dan “pembantu” tidak lagi digunakan, melainkan diganti dengan “pemberi kerja” dan “pekerja rumah tangga” sebagai bentuk pengakuan profesionalitas.
Lebih lanjut, UU PPRT mengatur secara rinci hak dasar pekerja, mulai dari upah layak, jam kerja yang wajar, hingga hak atas libur, cuti, makanan sehat, dan jaminan sosial. Ia menyebut, pengesahan regulasi ini yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade menjadi momentum penting, terlebih bertepatan dengan Hari Kartini.
“Mereka berhak atas perlakuan manusiawi dan perlindungan hukum. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.
Dalam implementasinya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga melibatkan lingkungan sosial. Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan identitas serta kesepakatan kerja dengan PRT kepada pengurus RT dan RW setempat guna menjamin transparansi dan perlindungan.
Arifah menambahkan, undang-undang ini juga dirancang selaras dengan standar internasional terkait perlindungan pekerja domestik. Namun demikian, aturan teknis sebagai turunan UU masih akan disusun dalam waktu sekitar 45 hari ke depan.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
“Undang-undang ini menjadi instrumen penting untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tercipta hubungan kerja domestik yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan, sekaligus mengakhiri praktik-praktik yang selama ini menempatkan pekerja rumah tangga dalam posisi rentan. @yudi







