IndonesiaBuzz: Wonosobo, 21 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dalam skala besar yang terjadi di sebuah gudang sembako di Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Dalam kasus ini, kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa pencurian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan barang dalam jumlah signifikan pada Sabtu (7/3/2026). Kejadian bermula saat korban bersama karyawannya melakukan aktivitas rutin di gudang sekitar pukul 09.00 WIB. Kecurigaan muncul setelah ditemukan jejak kaki di atas tumpukan karton terigu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mendapati pintu dan jendela gudang dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Hasil pengecekan stok bersama pihak administrasi mengungkap adanya kehilangan barang dalam jumlah besar.
Barang yang hilang meliputi gula kemasan merek Gulavit sebanyak 1.161 karton, masing-masing berisi 20 kilogram, dengan total kerugian mencapai Rp390,4 juta. Selain itu, minyak goreng merek Sunco ukuran 2 liter sebanyak 400 karton, masing-masing berisi 12 liter, juga turut digasak dengan nilai kerugian Rp136 juta. Secara keseluruhan, kerugian ditaksir mencapai Rp526 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satreskrim Polres Wonosobo bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu relatif singkat.
Kepala Satreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di sebuah rumah kos.
“Petugas berhasil mengamankan satu pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku lain turut diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya, Selasa (21/4/26).
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara merusak atau mencongkel jendela gudang sebagai akses masuk. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil gula dan minyak goreng menggunakan alat bantu handlift, kemudian memindahkannya keluar gudang secara bersama-sama tanpa seizin pemilik.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni MFF (20), AAR (19), dan SS (20), yang seluruhnya merupakan warga Wonosobo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang berdampak pada distribusi kebutuhan pokok. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo).







