IndonesiaBuzz: Boyolali, 16 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl dan psikotropika di wilayah Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.
Kasus ini terungkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak. Tersangka berinisial RY alias IT (28) diamankan di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, Agung Muryo Atmojo, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin.
“Petugas menemukan sejumlah obat yang tidak memiliki izin edar dan diduga diperjualbelikan secara ilegal,” ujarnya, Kamis (16/4/26).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui resep dokter, namun kemudian menjualnya kembali kepada sejumlah pembeli. Modus yang digunakan yakni menjual obat kepada rekan-rekannya dengan harga bervariasi, di antaranya sekitar Rp15.000 per butir untuk jenis seperti Alprazolam dan Rp10.000 per butir untuk Tramadol.
Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, di mana para pembeli datang untuk mengambil barang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat, di antaranya Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, serta Tramadol. Selain itu, diamankan pula barang bukti pendukung berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga dikenakan pasal berlapis,” tegas Agung.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran ilegal obat psikotropika masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi kalangan generasi muda. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)







