IndonesiaBuzz: Jakart, 16 April 2026 – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif tetap berhak mendapatkan layanan di rumah sakit. Pemerintah, melalui BPJS, menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan akan tetap dibayarkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/26).
“Peserta tetap harus dilayani. Tagihannya nanti akan dibayar oleh BPJS,” ujar Budi.
Namun demikian, Menkes mengakui bahwa implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan optimal. Ia menyebut masih terdapat sejumlah rumah sakit yang belum memberikan layanan kepada peserta PBI BPJS nonaktif, sehingga menimbulkan keluhan masyarakat hingga sampai ke DPR.
“Tidak semua rumah sakit menjalankan kebijakan ini. Ada yang sudah, tapi masih ada yang belum, dan ini cukup mengganggu,” katanya.
Untuk itu, Budi meminta anggota Komisi IX DPR RI membantu menginventarisasi rumah sakit yang tidak menjalankan ketentuan tersebut. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk penindakan dan evaluasi lebih lanjut.
Ia juga menegaskan agar pihak rumah sakit tidak perlu khawatir terkait pembayaran klaim. Pemerintah memastikan premi akan tetap dibayarkan kepada BPJS, sehingga proses klaim layanan kesehatan tidak akan terganggu.
“Premi akan kami bayarkan ke BPJS, dan BPJS pasti membayar ke rumah sakit. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” tegasnya.
Isu ini mencuat setelah sekitar 9 juta peserta PBI BPJS diketahui masih berstatus nonaktif dan berpotensi tidak mendapatkan layanan kesehatan. Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam rapat, termasuk oleh Kementerian Sosial yang turut dimintai penjelasan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. @yudi







