IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 April 2026 – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan terkait wacana sistem pendaftaran haji berbasis “war tiket” setelah menuai polemik di tengah masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4/26). Irfan secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan pihak pertama yang melontarkan istilah “war tiket” dalam diskursus publik.
“Kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab, sayalah yang pertama menyampaikan istilah ini,” ujarnya.
Ia menilai, wacana tersebut muncul terlalu dini dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Oleh karena itu, fokus pemerintah saat ini diarahkan pada penyelenggaraan ibadah haji yang sudah semakin dekat.
“Jika dianggap prematur, maka pembahasan ini kita hentikan sementara, sambil kita menyelesaikan haji yang sudah di depan mata,” tegasnya.
Sebelumnya, Irfan menggulirkan gagasan “war tiket” sebagai alternatif untuk mengatasi panjangnya antrean haji di Indonesia yang dapat mencapai puluhan tahun. Skema tersebut mengadopsi pola lama sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di mana pendaftaran dibuka dalam periode tertentu dan ditutup setelah kuota terpenuhi.
Dalam sistem itu, calon jemaah yang lebih cepat mendaftar dan melunasi biaya berpeluang lebih dahulu berangkat, tanpa harus menunggu antrean panjang seperti saat ini. Namun, Irfan menegaskan bahwa ide tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan kebijakan.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menegaskan bahwa konsep “war tiket” bukan kebijakan pemerintah dalam waktu dekat.
“Itu bukan kebijakan tahun ini, melainkan sebatas wacana untuk mencari solusi atas panjangnya masa tunggu haji yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun,” ujarnya.
Meski masih dalam tahap diskusi, gagasan tersebut telah memicu perdebatan luas. Sebagian kalangan menilai sistem ini berpotensi meningkatkan efisiensi dan mempercepat keberangkatan. Namun, tidak sedikit yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap keadilan bagi calon jemaah yang telah lama mengantre, serta risiko munculnya ketimpangan akses hingga praktik percaloan.
Penghentian sementara wacana ini menandai kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis di sektor penyelenggaraan haji, yang tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga sensitivitas sosial dan rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah di Indonesia. @yudi







