IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 April 2026 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/26), menyusul putusan MK yang dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum di Indonesia.
Menurut Sahroni, keputusan tersebut krusial untuk mengakhiri potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
“BPK memang dibentuk oleh negara untuk mengawasi dan mengaudit keuangan. Jadi sejak awal, lembaga yang berkompeten dalam menghitung kerugian negara adalah BPK,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, seluruh aparat penegak hukum wajib merujuk pada hasil audit BPK dalam menentukan nilai kerugian negara. Ia mengingatkan tidak boleh ada tafsir lain di luar ketentuan tersebut.
“Tidak ada kata lain, penegak hukum harus berpedoman pada BPK sebagai auditor resmi kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai tanpa keterlibatan BPK, hasil audit kerugian negara berpotensi kehilangan legitimasi hukum. Hal itu karena BPK memiliki dasar konstitusional sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan.
Putusan MK sendiri merujuk pada uji materi terhadap frasa “merugikan keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Dengan putusan ini, DPR berharap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi dan keuangan negara, menjadi lebih terukur, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. @yudi







