IndonesiaBuzz : Madiun, 29 Maret 2026 – LSM Walidasa meminta Badan Pemeriksa Keuangan memberi perhatian khusus terhadap anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Madiun yang mencapai sekitar Rp11 miliar.
Permintaan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif sebelum pemeriksaan dilakukan setelah Tahun Anggaran 2026 berakhir.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk peringatan dini agar proses audit nantinya dapat berjalan lebih komprehensif.
“Ini penting sebagai early warning. Sehingga ketika BPK melakukan pemeriksaan setelah tahun anggaran berakhir, datanya sudah siap dan bisa diuji secara menyeluruh,” kata Sutrisno, Sabtu (29/3/2026).
Menurutnya, sejumlah aspek dalam pengelolaan anggaran mulai menunjukkan indikasi yang perlu dicermati. Salah satunya terkait penggunaan skema swakelola tipe I dengan metode pembayaran at cost yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam transparansi.
Selain itu, pola pemaketan kegiatan juga menjadi sorotan. Secara administratif terlihat terkonsolidasi, namun pelaksanaannya disebut tetap berjalan terpisah sehingga berpotensi menimbulkan pertanyaan dalam audit, khususnya terkait fragmentasi mata anggaran kegiatan.
“Ini bukan soal salah atau tidak saat ini, tetapi berpotensi menjadi objek pengujian ketika audit dilakukan,” ujarnya.
Walidasa juga menyoroti adanya selisih nilai anggaran antara data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan yang terpublikasi dalam sistem pengadaan.
Pada paket dengan kode RUP 41699601, nilai tercatat sekitar Rp6,7 miliar, sementara yang muncul dalam sistem sekitar Rp3,5 miliar.
Selisih sekitar Rp3,2 miliar tersebut diduga berada pada komponen non-penyedia yang tidak tercatat dalam pengadaan barang dan jasa.
“Apakah klasifikasi ini sudah tepat atau belum, itu nanti akan diuji saat pemeriksaan dilakukan,” kata Sutrisno.
Penggunaan sistem elektronik dalam pelaksanaan kegiatan juga dinilai belum optimal. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, komponen swakelola seharusnya didorong menggunakan sistem digital jika tersedia.
Namun, sejumlah kebutuhan seperti tiket perjalanan, penginapan, konsumsi, hingga transportasi lokal disebut masih dilakukan melalui pembayaran langsung tanpa tercatat dalam sistem elektronik.
Kondisi ini berpotensi menjadi titik evaluasi dalam audit, terutama terkait kewajaran harga dan kelengkapan bukti.
Dengan kombinasi nilai anggaran yang besar dan mekanisme pelaksanaan yang ada, Walidasa menilai potensi risiko dalam pemeriksaan laporan keuangan cukup signifikan.
Karena itu, mereka meminta agar aspek tersebut menjadi perhatian serius dalam audit BPK pasca-2026.
“Harapannya, saat pemeriksaan dilakukan nanti, semua aspek penting seperti kewajaran harga, klasifikasi belanja, dan transparansi bisa diuji secara komprehensif,” ujarnya.
Selain mendorong pengawasan, Walidasa juga meminta DPRD Kota Madiun melakukan pembenahan sejak dini. Upaya tersebut meliputi optimalisasi sistem pengadaan elektronik, pemanfaatan e-purchasing, serta penyusunan kegiatan berbasis kebutuhan riil.
Menurut Sutrisno, langkah perbaikan sebelum audit menjadi kunci untuk menekan potensi temuan. “Ini bukan menunggu diperiksa, tetapi bagaimana memperbaiki sejak sekarang agar saat diaudit tidak menjadi masalah,” pungkasnya. (@Arn)







