IndonesiaBuzz : Madiun, 27 Maret 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menetapkan kewajiban registrasi ulang bagi anggota TNI dan POLRI untuk tetap memperoleh tarif reduksi tiket kereta api antarkota.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 untuk anggota POLRI dan 30 Maret 2026 bagi anggota TNI aktif.
Langkah tersebut diambil guna memastikan ketertiban administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data pengguna layanan diskon transportasi kereta api.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya KAI dalam menjaga ketepatan sasaran pemberian fasilitas kepada prajurit.
Proses registrasi dilakukan melalui layanan Customer Service di stasiun. Jika stasiun keberangkatan tidak memiliki fasilitas tersebut, anggota dapat melakukan validasi data di loket stasiun yang melayani perjalanan kereta api jarak jauh.
Di wilayah Daop 7 Madiun, layanan registrasi tersedia di sejumlah stasiun, yakni Madiun, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
Fasilitas ini disiapkan untuk memudahkan anggota TNI dan POLRI dalam mengakses layanan pembaruan data.
Registrasi wajib dilakukan paling lambat dua hari sebelum keberangkatan dengan melampirkan sejumlah dokumen.
Di antaranya kartu identitas resmi seperti KTA atau KTS yang masih berlaku, NIK dari KTP elektronik, KTP digital atau Kartu Keluarga, serta data pendukung berupa foto diri, nomor telepon, alamat tempat tinggal, dan alamat email.
Ketentuan lain mengatur bahwa pelayanan mengikuti jam operasional Customer Service di masing-masing stasiun. Setelah proses validasi selesai, data anggota akan terintegrasi dalam sistem pemesanan tiket KAI.
“Registrasi ini cukup dilakukan satu kali untuk memastikan data anggota sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi Access by KAI. Setelah sukses teregistrasi, pembelian tiket dengan tarif reduksi dapat dilakukan melalui aplikasi maupun loket stasiun,” imbuh Tohari.
Besaran potongan harga yang diberikan meliputi diskon 50 persen untuk kelas bisnis dan ekonomi serta 25 persen untuk kelas eksekutif.
Namun, tarif reduksi tidak berlaku pada layanan kereta perkotaan, tarif khusus maupun promosi, serta sejumlah kelas premium seperti Compartment, Luxury, Imperial, Priority, Panoramic, kereta wisata, dan layanan branding lainnya.
KAI juga menegaskan bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi anggota aktif TNI dan POLRI serta siswa masing-masing institusi yang melakukan perjalanan secara perorangan.
Penggunaan tarif reduksi wajib dibuktikan dengan identitas resmi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Melalui kebijakan ini, KAI berharap kemudahan akses transportasi bagi prajurit tetap terjaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan berbasis data yang lebih akurat dan terintegrasi. (@Arn/Hms)







