IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Maret 2026 – Tim Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu siap edar dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Arsya Khadafi mengatakan, sindikat tersebut telah lama beroperasi dan terhubung dengan jaringan lain yang sebelumnya juga diungkap oleh Polres Klaten.
“Uang palsu siap edarnya lebih dari Rp1 miliar,” ujar Arsya dalam keterangannya, Rabu (18/3/26).
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Harry Azhar pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan seri tahun produksi 2016.
Berdasarkan hasil pengembangan, aparat kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Di lokasi ini, polisi menemukan berbagai peralatan produksi uang palsu dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong. Selain itu, sejumlah uang palsu yang telah siap diedarkan juga turut disita.
Arsya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat untuk mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar menjelang momentum Lebaran.
“Ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana peredaran uang palsu hingga miliaran rupiah saat Lebaran,” jelasnya.
Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan (2) KUHP. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan. @yudi







