IndonesiaBuzz: Ngawi, 12 Maret 2026 – Menjelang datangnya Idul Fitri 1447 Hijriah, ribuan perangkat desa di Kabupaten Ngawi diliputi keresahan. Hingga pertengahan Maret 2026, penghasilan tetap (Siltap) yang menjadi hak aparatur desa tersebut belum juga cair, padahal kebutuhan menjelang Lebaran semakin mendesak.
Keluhan ini muncul dari berbagai desa di Ngawi. Para perangkat desa berharap pencairan segera dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya.
Siltap merupakan penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Basuki, mengungkapkan hingga awal pekan ini para perangkat desa masih menunggu kepastian pencairan dana tersebut. Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi telah dipenuhi, namun sejumlah kendala teknis di lapangan membuat proses pencairan belum berjalan.
Ia menjelaskan, salah satu kendala muncul karena pengajuan pencairan harus dilakukan secara serentak dalam satu kecamatan. Sementara di beberapa desa, penyelesaian administrasi masih mengalami keterlambatan. Selain itu, adanya petunjuk teknis yang dinilai terlalu mepet serta penerapan aplikasi baru dalam pengelolaan keuangan desa juga menjadi tantangan tersendiri.
“Waktu Lebaran semakin dekat. Saya menerima banyak keluhan dari teman-teman perangkat desa karena penghasilan tetap dan tunjangan hari raya belum kami terima. Kami terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan, DPMD, dan Badan Keuangan agar penyaluran ADD bisa dipermudah,” ujar Basuki saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/3/26).
PPDI Ngawi juga berharap adanya kebijakan dari Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Meski aturan administrasinya seperti itu, kami tetap berharap ada kebijakan dari Bupati. Ini menyangkut kebutuhan perangkat desa menjelang Lebaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ngawi, Budi Santoso, membenarkan bahwa proses pencairan Siltap memang belum sepenuhnya berjalan di seluruh wilayah. Namun, menurutnya, mekanisme pencairan sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang diajukan oleh masing-masing desa.
“Kami sebelumnya sudah mensosialisasikan Peraturan Bupati terkait pengelolaan keuangan desa. Pagu definitif Dana Desa dan ADD juga sudah keluar. Mekanismenya kembali ke desa. Jika pengajuan sudah lengkap, maka bisa langsung diproses pencairannya,” jelas Budi.
Ia menyebutkan, dari 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi, hingga saat ini baru empat kecamatan yang telah memproses pencairan, yakni Kecamatan Karanganyar, Sine, Pangkur, dan Kasreman. Keempat kecamatan tersebut telah mengajukan pencairan Siltap untuk bulan Februari.
Menurutnya, salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi desa adalah pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) terkait perubahan administrasi yang menjadi dasar pengajuan pencairan dana.
Meski demikian, Budi memastikan bahwa dari sisi anggaran tidak ada kendala karena dana telah tersedia di Badan Keuangan Daerah. Bahkan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dicairkan setiap tiga bulan sekali, ke depan pencairan Siltap direncanakan dapat dilakukan secara rutin setiap bulan setelah APBD ditetapkan.
DPMD Ngawi juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar tertib administrasi dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa guna menghindari potensi pelanggaran yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami berharap seluruh aparatur desa tertib administrasi. Beberapa waktu lalu ada pelanggaran yang berdampak fatal. Hal-hal seperti itu jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya. (Esaputra /Koresponden Ngawi)







