Wednesday, July 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Kades Sukosari Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi BKK Rugikan Negara Rp220 Juta

by Arn
February 28, 2026
Reading Time: 2 mins read
Kades Sukosari Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi BKK Rugikan Negara Rp220 Juta

Putusan Tipikor Surabaya Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. (Dok. Ist)

IndonesiaBuzz : Surabaya, Sabtu 28 Februari 2026 – Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp220 juta. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum. 

Selain hukuman badan, Kusno juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

KAI Daop 7 Gandeng Kejari Kota Madiun Perkuat Penanganan Hukum

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dalam perkara yang dipisah, terdakwa lain Eko Edi Siswanto turut dijatuhi hukuman yang sama, yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. 

Majelis hakim juga menetapkan uang sekitar Rp13 juta sebagai barang bukti dalam perkara Eko dirampas untuk negara.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, yang didanai BKK Tahun Anggaran 2022 senilai Rp600 juta. 

Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga dilakukan bersama Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp220 juta. 

Kedua terdakwa telah menjalani penahanan sejak 6 Agustus 2025 untuk proses penyidikan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Kusno dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Adhi Satyo Wicaksono, menyatakan pihaknya masih mengkaji langkah selanjutnya.

“Terhadap putusan ini kami pikir-pikir,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, terdakwa maupun penasihat hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. 

Perkara ini menambah deretan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Madiun yang menjadi sorotan dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat desa. (@Arn/Tim)

Tags: berita surabayaBKKTipikor
Share220SendScan

Trending

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional
News

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

7 days ago
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak
News

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

7 days ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

7 days ago
Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026
Halo Jatim

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

1 week ago
Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang
News

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

1 week ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

July 22, 2026
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

July 22, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Palsukan STNK untuk Gadai Mobil, Dua Pelaku Diamankan Polda Jateng

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In