Friday, October 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Operasi Pekat Candi 2026: Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan, 36 Tersangka Diamankan

by Yudi
February 26, 2026
Reading Time: 2 mins read
Operasi Pekat Candi 2026: Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan, 36 Tersangka Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, saat konfrernsi pers kepada awak media, Rabu (25/2/26) sore. (foto: Humas Polda Jateng).

IndonesiaBuzz: Semarang, 26 Februari 2026 – Polda Jawa Tengah merilis hasil sementara pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Operasi ini menitikberatkan pada penindakan penyakit masyarakat, termasuk peredaran dan pembuatan petasan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan bahwa hingga Rabu (25/2/26), pihaknya mencatat 31 laporan polisi yang ditangani oleh 20 Polres jajaran dan Polda Jateng. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 36 orang telah diamankan sebagai tersangka.

“Dari seluruh laporan tersebut, terdapat enam peristiwa ledakan di wilayah Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota yang mengakibatkan 12 orang mengalami luka. Para korban juga berpotensi menjadi pelaku karena diketahui tengah meracik bahan petasan saat ledakan terjadi,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

Penanganan khusus diberikan terhadap tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur. Proses hukum dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai mekanisme peradilan anak, terlebih sebagian di antaranya masih menjalani perawatan medis akibat luka ledakan.

BeritaTerkait

Skrill ar Neteller: Kurie E-Piniginė Geriau Lošėjams 2026 Metais

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bahan baku petasan diperoleh secara terpisah melalui marketplace daring. Bahan-bahan seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon pada dasarnya merupakan produk legal yang lazim digunakan untuk kebutuhan pertanian maupun industri.

Namun demikian, Nasir menegaskan bahwa pencampuran bahan kimia tersebut tanpa keahlian dan pengawasan ketat berpotensi memicu ledakan tak terkendali yang membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Secara yuridis, tindakan pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain penindakan, Operasi Pekat Candi 2026 juga mengedepankan langkah preventif, termasuk pendataan lokasi penjualan bahan kimia tertentu serta edukasi kepada masyarakat. Kepolisian mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya selama Ramadhan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga suasana Ramadhan tetap aman dan khusyuk. Jangan sampai momentum ibadah justru berubah menjadi musibah akibat kelalaian,” tegasnya.

Melalui operasi ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat agar umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dan menyambut Idul Fitri dalam suasana yang aman, nyaman, dan tenteram. (Red – Ho Humas polda Jateng).

Tags: Candi 2026Kasus Petasanoperasipolda jateng
Share221SendScan

Trending

News

Skrill ar Neteller: Kurie E-Piniginė Geriau Lošėjams 2026 Metais

1 day ago
Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

2 days ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

2 days ago
Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi
News

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

3 days ago
KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap
News

KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap

3 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Skrill ar Neteller: Kurie E-Piniginė Geriau Lošėjams 2026 Metais

October 15, 2026
Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

October 14, 2026

TERPOPULER

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

Debit Waduk Gajah Mungkur Menyusut, Jembatan Sesek Bambu di Wonogiri Pangkas Jarak 20 Kilometer

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In