Tuesday, May 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Dua Pelaku Anak Kasus Penganiayaan Santri di Wonogiri Jalani Hukuman Penjara

by Yudi
February 3, 2026
Reading Time: 2 mins read
Dua Pelaku Anak Kasus Penganiayaan Santri di Wonogiri Jalani Hukuman Penjara

Ponpes Santri Manjung di Desa Manjung, Kecamatan, Kabupaten Wonogiri. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 3 Februari 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan kepada dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AL dan AG dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan tewasnya MMA (12), santri Pondok Pesantren Santri Manjung, Wonogiri.

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (21/1/2026). Baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 28 Januari 2026.

“Perkara itu sudah inkrah per tanggal 28 Januari 2026,” ujar Donny, Selasa (3/2/26).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua anak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BeritaTerkait

Polres Wonosobo Gerak Cepat Tangani Tumpahan Solar di Jembatan Ngasinan

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan yang akan dijalani di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten. Usai putusan inkrah, kedua terpidana telah dieksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Murdiyanta Setya Budi, menyampaikan bahwa vonis tersebut satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Meski demikian, jaksa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Putusan sudah kami laksanakan. Kedua anak ditempatkan di LPKA Kutoarjo untuk menjalani pidana,” kata Budi.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan, pengakuan yang tidak berbelit belit, serta status mereka yang masih anak anak dan belum pernah berurusan dengan hukum. Hakim juga menilai para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.

Namun, terdapat pula hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak adanya pemberian santunan dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban.

Dalam perkara ini, kepolisian semula menetapkan empat anak sebagai tersangka. Namun, Kejaksaan Negeri Wonogiri hanya melimpahkan dua anak ke pengadilan. Dua anak lainnya yang masih berusia di bawah 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dikembalikan kepada orang tua sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MMA (12), santri asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, meninggal dunia pada Senin (15/12/2025) setelah diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah santri di lingkungan pesantren. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, termasuk di bagian dada.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mendorong Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan melarang sementara Pondok Pesantren Santri Manjung menerima santri baru, sembari menunggu pembenahan sistem pengasuhan dan pengawasan di lingkungan pesantren. (@Yudi S/Koreponden Wonogiri)

Tags: Hukuman PenjaraJalanikasuspenganiayaan santriPonpesSantri ManjungWonogiri
Share220SendScan

Trending

Polres Wonosobo Gerak Cepat Tangani Tumpahan Solar di Jembatan Ngasinan
News

Polres Wonosobo Gerak Cepat Tangani Tumpahan Solar di Jembatan Ngasinan

5 minutes ago
KAI Daop 7 Resmikan Klinik Mediska dan Gelar Donor Darah
Halo Jatim

KAI Daop 7 Resmikan Klinik Mediska dan Gelar Donor Darah

2 hours ago
Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI
News

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

21 hours ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

22 hours ago
Legislator PDIP Minta Negara Perkuat Kontrol Wilayah Pertambangan
News

Legislator PDIP Minta Negara Perkuat Kontrol Wilayah Pertambangan

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polres Wonosobo Gerak Cepat Tangani Tumpahan Solar di Jembatan Ngasinan

Polres Wonosobo Gerak Cepat Tangani Tumpahan Solar di Jembatan Ngasinan

May 26, 2026
KAI Daop 7 Resmikan Klinik Mediska dan Gelar Donor Darah

KAI Daop 7 Resmikan Klinik Mediska dan Gelar Donor Darah

May 26, 2026

TERPOPULER

LDII Ngawi Gelar Musda X, Bupati Tekankan Sinergi Organisasi Keagamaan dan Pembangunan Daerah

Dandim Cup 2 Ngawi Diserbu Ribuan Penonton, Kehadiran Rivan Nurmulki Jadi Magnet Turnamen

Persinga Ngawi Bangun Fondasi Masa Depan, Persinga U-17 Disiapkan Hadapi Piala Soeratin 2026

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In