IndonesiaBuzz: Wonogiri, 3 Februari 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan kepada dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AL dan AG dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan tewasnya MMA (12), santri Pondok Pesantren Santri Manjung, Wonogiri.
Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (21/1/2026). Baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 28 Januari 2026.
“Perkara itu sudah inkrah per tanggal 28 Januari 2026,” ujar Donny, Selasa (3/2/26).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua anak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan yang akan dijalani di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten. Usai putusan inkrah, kedua terpidana telah dieksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Murdiyanta Setya Budi, menyampaikan bahwa vonis tersebut satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Meski demikian, jaksa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Putusan sudah kami laksanakan. Kedua anak ditempatkan di LPKA Kutoarjo untuk menjalani pidana,” kata Budi.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan, pengakuan yang tidak berbelit belit, serta status mereka yang masih anak anak dan belum pernah berurusan dengan hukum. Hakim juga menilai para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
Namun, terdapat pula hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak adanya pemberian santunan dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban.
Dalam perkara ini, kepolisian semula menetapkan empat anak sebagai tersangka. Namun, Kejaksaan Negeri Wonogiri hanya melimpahkan dua anak ke pengadilan. Dua anak lainnya yang masih berusia di bawah 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dikembalikan kepada orang tua sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MMA (12), santri asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, meninggal dunia pada Senin (15/12/2025) setelah diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah santri di lingkungan pesantren. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, termasuk di bagian dada.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mendorong Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan melarang sementara Pondok Pesantren Santri Manjung menerima santri baru, sembari menunggu pembenahan sistem pengasuhan dan pengawasan di lingkungan pesantren. (@Yudi S/Koreponden Wonogiri)







