IndonesiaBuzz: Madiun, 21 Januari 2026 – Mantan Wakil Wali Kota Madiun periode 2019-2024, Inda Raya, menyampaikan sikap terbuka dan reflektif menyusul penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @indaraya, Inda Raya menyampaikan doa dan harapan agar Maidi diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Sebagai seorang yang pernah bekerja bersama beliau, saya mendoakan beliau agar baik baik saja apapun kondisinya,” tulis Inda Raya dalam unggahan tersebut.
Inda Raya menegaskan bahwa setiap manusia tidak luput dari kekhilafan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan dan porsinya.
“Proses hukum tetap harus berjalan, sudah pada porsinya,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Inda Raya juga mengajak masyarakat Kota Madiun untuk bersikap bijak dan proporsional dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia mengingatkan agar publik tidak menutup mata terhadap dugaan kesalahan yang terjadi, namun juga tidak menghapus kebaikan dan kontribusi yang pernah dilakukan.
“Mengingat kebaikan beliau tidak ada ruginya, memaafkan khilafnya juga tidak ada salahnya,” tulisnya.
Unggahan tersebut ditutup dengan harapan agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan secara adil dan transparan.
“Semoga kebenaran dan keadilan dapat tegak dengan sebaik baiknya,” tulis Inda Raya, Rabu (21/1/26).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Madiun Maidi pada Selasa (20/1/26) setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR), fee proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep dalam siaran langsung di kanal YouTube resmi KPK.
Selain Maidi, KPK juga menahan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga terkait praktik pemerasan perizinan serta pengelolaan dana CSR.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Kridho S/Koresponden Madiun)







