Indonesiabuzz.com : Sejarah Kriminal Dunia, 13 Januari 2026 – 13 Januari menyimpan kenangan tragis bagi rakyat Amerika, khususnya di kota Skidmore, Negara Bagian Missouri, Amerika Serikat. Pasalnya, pada 13 Januari 2021, seorang wanita di hukum mati atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita hamil.
Adalah Lisa Montgomery (36), seorang warga kota Kansas, Negara Bagian Missouri, yang sengaja berkendara menuju Missouri dengan dalih untuk untuk membeli anjing milik seorang perempuan hamil berusia 23 tahun pada tahun 2004.
Ketika Lisa bertemu dengan korban, alih-alih membeli anjingnya, Lisa justru mencekik korban hingga tewas. Tak berhenti disitu, Lisa kemudian dengan tega membedah perut korban untuk mengeluarkan bayi yang tengah dikandung dan membawanya pergi.
Lisa melakukan hal tersebut untuk mengklaim bahwa bayi tersebut adalah anaknya dengan mengatakannya kepada keluarga dan rekan-rekannya.
Pada 2007, Lisa dinyatakan sebagai tersangka dan dalam persidangan akhir yang dilaksanakan pada 2008, Lisa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati dengan suntikan terhadap Lisa dilaksanakan pada 13 Januari 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Federal Terre Haute, Indiana, Amerika Serikat. Sebagai catatan, Lisa Montgomery merupakan wanita pertama di Amerika Serikat yang mendapatkan hukuman mati.
Berita baiknya adalah bayi yang dikeluarkan secara paksa oleh Lisa dengan cara membedah perut ibunya, ternyata berhasil selamat dan dikembalikan kepada ayah kandungnya. (Ananda-Red)
Di kutip dari BBC.com







