Wednesday, August 19, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Darwanto 6 Bulan Penjara atas Kepemilikan Landak Jawa Dilindungi

by Arn
January 6, 2026
Reading Time: 1 min read
Jaksa Tuntut Darwanto 6 Bulan Penjara atas Kepemilikan Landak Jawa Dilindungi

Tuntutan dinilai penting untuk mencegah perburuan liar dan menegakkan hukum konservasi satwa | Selasa, 6 Januari 2025 | Foto : Persidangan Darwanto di PN Madiun. (Dok. Ist)

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Januari 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut Darwanto, pemilik enam ekor landak Jawa, dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (6/1/2026).Dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan Darwanto telah memenuhi unsur tindak pidana konservasi satwa dilindungi. Terdakwa dinilai secara sadar menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam kondisi hidup.“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ujar Jaksa Ardini di hadapan majelis hakim.Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu praktik perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa dilindungi. Tuntutan pidana dinilai perlu untuk memberikan efek jera dan memperkuat komitmen perlindungan lingkungan hidup.Jaksa juga menyinggung latar belakang Darwanto yang berprofesi sebagai petani dan aktif dalam organisasi kemasyarakatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa terdakwa seharusnya memahami aturan hukum terkait larangan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk landak Jawa.Meski demikian, JPU mencatat sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan tidak bermaksud memperdagangkan satwa tersebut,” ujarnya.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan undang-undang konservasi serta peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar ketentuan perlindungan satwa dilindungi. (@Arn)

Tags: Berita madiunDarwanto LandakLandak JawaPN Madiun
Share220SendScan

Trending

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus
News

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

6 hours ago
Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
News

Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

6 hours ago
Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan
News

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

6 hours ago
Karnaval HUT ke-81 RI di Wonogiri Libatkan 3.000 Peserta, Polres Pastikan Pawai Aman dan Kondusif
News

Karnaval HUT ke-81 RI di Wonogiri Libatkan 3.000 Peserta, Polres Pastikan Pawai Aman dan Kondusif

6 hours ago
Auto Draft
News

Warga Bangunsari Dolopo Tolak Rencana Pembangunan TPST

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

August 19, 2026
Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

August 19, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

TWC 3×3 Madiun 2026 Sukses Digelar, Ini Para Juaranya

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In