Thursday, June 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Bejat ! Nafsu Memuncak, Adik Kandung Jadi Sasaran

by Ananda
January 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Gambar : Ilustrasi pemerkosaan

Indonesiabuzz.com : Kriminal Jateng, 5 Januari 2025 – Tak kuat tahan nafsu birahinya, seorang pemuda di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tega memperkosa dua orang adik kandungnya. Dari informasi yang didapat, bahkan salah satunya dikabarkan diperkosa hingga mengandung.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, membenarkan hal tersebut dengan dengan adanya laporan yang diterima oleh Polres Boyolali.

“Sampai dengan saat ini kasus sudah diterima oleh Polres (Boyolali). Kemudian kami dari pihak Polres sudah melaksanakan visum terkait dengan para korban. Kemudian saat ini kami masih menunggu hasil visum dan sampai dengan saat ini proses masih dalam penyelidikan, yang nantinya kalau sudah selesai akan tentunya kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra.

Diketahui, pelakunya berusia 20 tahun, sedangkan korban adalah adiknya yang berusia sekitar 16 tahun dan 13 tahun. Korban yang berusia 16 tahun dilaporkan saat ini tengah hamil 5 bulan akibat perbuatan bejat kakak laki-lakinya.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Lebih lanjut, di hari yang berbeda, Indrawan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya. Yakni menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur, yakni berumur 16 tahun dan 13 tahun.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ananda-Red)

Tags: BoyolaliKriminalkriminal jatengpemerkosaan
Share221SendScan

Trending

Buronan Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap, Polda Jabar Akhiri Pelarian Taufik Hidayat
News

Buronan Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap, Polda Jabar Akhiri Pelarian Taufik Hidayat

2 days ago
Polres Madiun Kota Gelar Ziarah Jelang HUT Bhayangkara ke-80
Halo Jatim

Polres Madiun Kota Gelar Ziarah Jelang HUT Bhayangkara ke-80

2 days ago
Auto Draft
Halo Jatim

Yayasan Pusaka dan KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan Pendidikan

2 days ago
Kuota SD Sekolah Rakyat di Ngawi Baru Terisi Tiga Siswa, Pemkab Usulkan Anak Panti Asuhan Jadi Solusi
News

Kuota SD Sekolah Rakyat di Ngawi Baru Terisi Tiga Siswa, Pemkab Usulkan Anak Panti Asuhan Jadi Solusi

2 days ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bhakti Kesehatan, Donor Darah, dan Salurkan Bantuan Sosial
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bhakti Kesehatan, Donor Darah, dan Salurkan Bantuan Sosial

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Buronan Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap, Polda Jabar Akhiri Pelarian Taufik Hidayat

Buronan Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung Ditangkap, Polda Jabar Akhiri Pelarian Taufik Hidayat

June 24, 2026
Polres Madiun Kota Gelar Ziarah Jelang HUT Bhayangkara ke-80

Polres Madiun Kota Gelar Ziarah Jelang HUT Bhayangkara ke-80

June 23, 2026

TERPOPULER

Kuota SD Sekolah Rakyat di Ngawi Baru Terisi Tiga Siswa, Pemkab Usulkan Anak Panti Asuhan Jadi Solusi

Serap Aspirasi Warga Ngawi, Budi Sulistyono Soroti Kondisi Ekonomi dan Dorong Evaluasi Program Pemerintah

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Desa Batur Banjarnegara Sembelih 399 Hewan Kurban, Tradisi Gotong Royong Warga Jadi Sorotan Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In