Indonesiabuzz.com : Kriminal Jateng, 5 Januari 2025 – Tak kuat tahan nafsu birahinya, seorang pemuda di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tega memperkosa dua orang adik kandungnya. Dari informasi yang didapat, bahkan salah satunya dikabarkan diperkosa hingga mengandung.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, membenarkan hal tersebut dengan dengan adanya laporan yang diterima oleh Polres Boyolali.
“Sampai dengan saat ini kasus sudah diterima oleh Polres (Boyolali). Kemudian kami dari pihak Polres sudah melaksanakan visum terkait dengan para korban. Kemudian saat ini kami masih menunggu hasil visum dan sampai dengan saat ini proses masih dalam penyelidikan, yang nantinya kalau sudah selesai akan tentunya kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra.
Diketahui, pelakunya berusia 20 tahun, sedangkan korban adalah adiknya yang berusia sekitar 16 tahun dan 13 tahun. Korban yang berusia 16 tahun dilaporkan saat ini tengah hamil 5 bulan akibat perbuatan bejat kakak laki-lakinya.
Lebih lanjut, di hari yang berbeda, Indrawan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya. Yakni menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur, yakni berumur 16 tahun dan 13 tahun.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ananda-Red)







