Tuesday, April 7, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Bejat ! Nafsu Memuncak, Adik Kandung Jadi Sasaran

by Ananda
January 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Gambar : Ilustrasi pemerkosaan

Indonesiabuzz.com : Kriminal Jateng, 5 Januari 2025 – Tak kuat tahan nafsu birahinya, seorang pemuda di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tega memperkosa dua orang adik kandungnya. Dari informasi yang didapat, bahkan salah satunya dikabarkan diperkosa hingga mengandung.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, membenarkan hal tersebut dengan dengan adanya laporan yang diterima oleh Polres Boyolali.

“Sampai dengan saat ini kasus sudah diterima oleh Polres (Boyolali). Kemudian kami dari pihak Polres sudah melaksanakan visum terkait dengan para korban. Kemudian saat ini kami masih menunggu hasil visum dan sampai dengan saat ini proses masih dalam penyelidikan, yang nantinya kalau sudah selesai akan tentunya kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra.

Diketahui, pelakunya berusia 20 tahun, sedangkan korban adalah adiknya yang berusia sekitar 16 tahun dan 13 tahun. Korban yang berusia 16 tahun dilaporkan saat ini tengah hamil 5 bulan akibat perbuatan bejat kakak laki-lakinya.

BeritaTerkait

Satreskoba Madiun Kota Ungkap Peredaran 300 Gram Sabu di Dua Lokasi

Jelang Lebaran, SDN 2 Cangakan Ngawi Dibobol Maling

Lebih lanjut, di hari yang berbeda, Indrawan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya. Yakni menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur, yakni berumur 16 tahun dan 13 tahun.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ananda-Red)

Tags: BoyolaliKriminalkriminal jatengpemerkosaan
Share221SendScan

Trending

Pelaku Penganiayaan Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap Saat Kabur ke Subang
News

Pelaku Penganiayaan Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap Saat Kabur ke Subang

3 hours ago
Stok Beras Tembus 4,6 Juta Ton, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Aman
News

Stok Beras Tembus 4,6 Juta Ton, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Aman

3 hours ago
Motor Misterius Ditemukan di Kawasan Hutan Wonogiri, Polisi Lakukan Penyelidikan
News

Motor Misterius Ditemukan di Kawasan Hutan Wonogiri, Polisi Lakukan Penyelidikan

4 hours ago
Kebakaran Hanguskan Rumah di Depok, Warga Gotong Royong Evakuasi Kendaraan
Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Rumah di Depok, Warga Gotong Royong Evakuasi Kendaraan

4 hours ago
Polda Jateng Bongkar Sindikat “Suntik Gas” LPG Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan
News

Polda Jateng Bongkar Sindikat “Suntik Gas” LPG Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Pelaku Penganiayaan Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap Saat Kabur ke Subang

Pelaku Penganiayaan Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap Saat Kabur ke Subang

April 7, 2026
Stok Beras Tembus 4,6 Juta Ton, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Aman

Stok Beras Tembus 4,6 Juta Ton, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Aman

April 7, 2026

TERPOPULER

Sekolah di Ngawi Gaungkan Efisiensi BBM, Kepala SMA Bersepeda 15 Km ke Sekolah

Pemkab Ngawi Wajibkan ASN Bersepeda ke Kantor, Upaya Hemat Energi di Tengah Krisis Global

Fenomena Cahaya di Langit Lampung Terungkap, BRIN Pastikan Bukan Meteor Melainkan Sampah Antariksa

Muscab PKB Ngawi Usulkan Tiga Nama Kandidat Ketua DPC, Tunggu Penetapan DPP

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In