Wednesday, August 19, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Bukan Petani Biasa, Darwanto Tolak Mediasi dan Akui Landak Jawa Satwa Dilindungi

by Arn
December 20, 2025
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Mediasi Berulang Ditolak, Terdakwa Akui Tahu Status Satwa Dilindungi | Sabtu, 20 Desember 2025 | Foto : Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. (Dok. Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 20 Desember 2025 – Fakta persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa mengungkap bahwa Darwanto bin Jaikun bukanlah petani awam seperti narasi yang sempat berkembang di ruang publik.

Proses hukum justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan, penolakan mediasi berulang, serta pengetahuan terdakwa terhadap status satwa dilindungi yang dipeliharanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyampaikan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga menjelang penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Madiun telah berupaya menempuh penyelesaian melalui jalur mediasi.

“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi gagal,” ungkap Achmad Hariyanto Mayangkoro, Sabtu (20/12/2025).

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Penjelasan tersebut diperkuat Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo.

Ia menyebut sedikitnya tiga kali mediasi ditawarkan kepada Darwanto, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka.

Karena penolakan tersebut, penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkara ini bermula dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun. Hasil pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin.

Dalam persidangan, Darwanto mengakui mengetahui bahwa landak jawa merupakan satwa dilindungi.

Ia juga menyebut menangkap satwa tersebut menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya pada tahun 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran.

Tindakan tersebut memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Ahli yang dihadirkan jaksa menjelaskan bahwa larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah latar belakang Darwanto.

Meski tercatat sebagai petani dalam administrasi kependudukan, ia diketahui aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat.

Darwanto pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), bergabung dengan LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami aturan hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” pungkas Kajari Kabupaten Madiun. (@Arn/Tim)

Tags: Berita madiunDarwantoKejaksaan Negeri MadiunLandak Jawa
Share223SendScan

Trending

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus
News

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

4 hours ago
Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
News

Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

4 hours ago
Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan
News

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

5 hours ago
Karnaval HUT ke-81 RI di Wonogiri Libatkan 3.000 Peserta, Polres Pastikan Pawai Aman dan Kondusif
News

Karnaval HUT ke-81 RI di Wonogiri Libatkan 3.000 Peserta, Polres Pastikan Pawai Aman dan Kondusif

5 hours ago
Auto Draft
News

Warga Bangunsari Dolopo Tolak Rencana Pembangunan TPST

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

August 19, 2026
Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

August 19, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

TWC 3×3 Madiun 2026 Sukses Digelar, Ini Para Juaranya

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

BPBD Ngawi Bagikan Bendera Merah Putih Bersamaan dengan Droping Air Bersih ke Pelosok Desa

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In