IndonsiaBuzz: Semarang, 4 Desember 2025 – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi berat kepada AKBP B, perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencoreng citra dan integritas institusi Polri.
Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/25) pagi. Sidang etik berlangsung pada Rabu (3/12/25) di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng mulai pukul 10.24 hingga 16.20 WIB.
“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang, Tim Komisi mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kombes Pol Artanto.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yaitu menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial D.L.L.H alias Levi, hingga memasukkan nama perempuan tersebut ke Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncak persoalan terjadi Minggu malam (16/11/2025), ketika AKBP B dan perempuan tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), perempuan tersebut ditemukan meninggal dunia. Insiden itu memicu publikasi media secara luas dan memicu sorotan negatif terhadap institusi Polri.
“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif Polri di mata masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto.
Berdasarkan fakta sidang, Komisi KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi: sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela, dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jateng konsisten menegakkan aturan dan menjaga martabat institusi.
“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. Siapapun yang melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (red – Ho Humas Polda Jateng)







