Monday, September 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kasus Wanita Meninggal di Kostel, AKBP B Resmi Diberhentikan dari Dinas Polri

by Yudi
December 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
Kasus Wanita Meninggal di Kostel, AKBP B Resmi Diberhentikan dari Dinas Polri

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers terhadap awak media, Kamis (4/12/25) pagi. (foto: Humas Polda Jateng)

IndonsiaBuzz: Semarang, 4 Desember 2025 – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi berat kepada AKBP B, perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencoreng citra dan integritas institusi Polri.

Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/25) pagi. Sidang etik berlangsung pada Rabu (3/12/25) di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng mulai pukul 10.24 hingga 16.20 WIB.

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang, Tim Komisi mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kombes Pol Artanto.

Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yaitu menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial D.L.L.H alias Levi, hingga memasukkan nama perempuan tersebut ke Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

BeritaTerkait

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

Puncak persoalan terjadi Minggu malam (16/11/2025), ketika AKBP B dan perempuan tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), perempuan tersebut ditemukan meninggal dunia. Insiden itu memicu publikasi media secara luas dan memicu sorotan negatif terhadap institusi Polri.

“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif Polri di mata masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto.

Berdasarkan fakta sidang, Komisi KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi: sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela, dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jateng konsisten menegakkan aturan dan menjaga martabat institusi.

“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. Siapapun yang melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (red – Ho Humas Polda Jateng)

Tags: AKBP BKasubdit Dalmas DitsamaptaKKEPmencoreng citra dan integritas institusi Polri.Polda Jawa tengahPTDHSidang Komisi Kode Etik Profesi
Share220SendScan

Trending

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda
News

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

10 hours ago
Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan
News

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

12 hours ago
Auto Draft
News

81 AE Rayakan HUT Ke-14 dengan Line Dance dan Parade Koes Plus

12 hours ago
Auto Draft
News

Grebeg Maulud Banjarsari Kulon Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga

12 hours ago
Menhub, 130 Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih dalam Pencarian
News

Menhub, 130 Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih dalam Pencarian

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Gubernur Banten Dorong Perpanjangan SAR untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

September 13, 2026
Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

Mie Gacoan Buka Gerai Caruban, 70 Warga Lokal Diprioritaskan

September 13, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Petani Ngawi Diminta Waspada, Polisi Bekuk Dua Terduga Pencuri Mesin Diesel Alkon

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In