IndonesiaBuzz: Magetan, 12 November 2025 – Polemik penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PKB Magetan kini resmi naik kelas ke ranah hukum. Pengadilan Negeri (PN) Magetan hari ini menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Gus Wahid terhadap pimpinan DPRD Magetan.
Sidang yang digelar di ruang utama PN Magetan ini menjadi babak baru dari kisruh internal partai yang sebelumnya ramai di tingkat DPC PKB. Dalam gugatan tersebut, Gus Wahid menilai proses PAW dilakukan tidak sesuai mekanisme dan merugikan kader partai.
Tiga pimpinan DPRD Magetan, yakni Putut Pujiono, Pengayoman, dan Suyatno, hadir langsung di persidangan bersama kuasa hukumnya, Ahmad Wiryo Setiawan. Sementara Ketua DPRD Magetan Suratno absen karena tengah menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci. Kehadirannya digantikan lewat surat kuasa resmi.
Usai sidang, Wakil Ketua DPRD Magetan Pengayoman menjelaskan agenda perdana perkara tersebut.
“Sidang pertama ini membahas gugatan Gus Wahid terhadap pimpinan DPRD atas proses penetapan PAW yang diajukan DPC PKB. Setelah ini akan dilanjut ke tahap mediasi,” jelasnya.
Pengayoman juga menyoroti poin penting dalam gugatan yang menyebut pimpinan DPRD melakukan pelanggaran secara bersama-sama.
“Kami ingin tahu, bagian ‘bersama-sama’ itu di sisi mana. Karena surat PAW baru kami ketahui setelah gugatan masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat pengajuan PAW masuk ke DPRD pada 6 Oktober 2025, dan keesokan harinya langsung didisposisi Sekwan tanpa melalui rapat pimpinan.
“Di disposisi itu tidak ada keterangan untuk dibahas bersama pimpinan. Jadi kami memang tidak tahu detail proses itu,” tegasnya.
Dari pihak penggugat, Nurhawid Nurcahyo, SH, selaku kuasa hukum Gus Wahid, menegaskan inti dari gugatan tersebut adalah pembatalan surat DPRD terkait PAW yang dinilai cacat prosedur.
“Gugatan nomor 34 ini kami tujukan kepada pimpinan DPRD sebagai lembaga kolektif kolegial. Tidak bisa hanya satu orang yang digugat. Target kami jelas: membatalkan surat DPRD tentang PAW,” terang Nurhawid.
Ia menyebut agenda sidang berikutnya adalah mediasi antara kedua belah pihak, dengan jadwal yang masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
Sengketa PAW di internal PKB Magetan ini bermula dari keputusan DPC PKB yang mengusulkan penggantian salah satu anggota DPRD. Proses administratif di DPRD kemudian menuai polemik karena dinilai dilakukan tanpa koordinasi menyeluruh di antara pimpinan dewan.
Gus Wahid menilai langkah itu tidak hanya melanggar prosedur partai, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi lembaga legislatif. Gugatan PMH pun akhirnya dilayangkan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap keputusan tersebut.
Sidang perdana hari ini belum menyentuh pokok perkara. PN Magetan menjadwalkan proses mediasi internal lebih dulu, sesuai ketentuan hukum perdata. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sementara itu, pihak DPRD menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses pengadilan. Prinsipnya kami ingin masalah ini jelas dan tuntas,” kata Pengayoman.
Kasus ini diprediksi bakal jadi sorotan, bukan hanya karena menyangkut dinamika internal PKB Magetan, tapi juga karena menyinggung soal tata kelola dan transparansi lembaga DPRD di tingkat daerah. (Agus Pujiono/Koresponden Magetan)







