Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Sidang Gugatan PAW PKB Magetan Resmi Dimulai di PN

by Teguh
November 12, 2025
Reading Time: 3 mins read
Sidang Gugatan PAW PKB Magetan Resmi Dimulai di PN

Suasana Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Gus Wahid Dimulai di PN Magetan Rabu(12/11/25). (Foto: Agus Pujiono)

IndonesiaBuzz: Magetan, 12 November 2025 – Polemik penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PKB Magetan kini resmi naik kelas ke ranah hukum. Pengadilan Negeri (PN) Magetan hari ini menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Gus Wahid terhadap pimpinan DPRD Magetan.

Sidang yang digelar di ruang utama PN Magetan ini menjadi babak baru dari kisruh internal partai yang sebelumnya ramai di tingkat DPC PKB. Dalam gugatan tersebut, Gus Wahid menilai proses PAW dilakukan tidak sesuai mekanisme dan merugikan kader partai.

Tiga pimpinan DPRD Magetan, yakni Putut Pujiono, Pengayoman, dan Suyatno, hadir langsung di persidangan bersama kuasa hukumnya, Ahmad Wiryo Setiawan. Sementara Ketua DPRD Magetan Suratno absen karena tengah menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci. Kehadirannya digantikan lewat surat kuasa resmi.

Usai sidang, Wakil Ketua DPRD Magetan Pengayoman menjelaskan agenda perdana perkara tersebut.

BeritaTerkait

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

“Sidang pertama ini membahas gugatan Gus Wahid terhadap pimpinan DPRD atas proses penetapan PAW yang diajukan DPC PKB. Setelah ini akan dilanjut ke tahap mediasi,” jelasnya.

Pengayoman juga menyoroti poin penting dalam gugatan yang menyebut pimpinan DPRD melakukan pelanggaran secara bersama-sama.

“Kami ingin tahu, bagian ‘bersama-sama’ itu di sisi mana. Karena surat PAW baru kami ketahui setelah gugatan masuk,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat pengajuan PAW masuk ke DPRD pada 6 Oktober 2025, dan keesokan harinya langsung didisposisi Sekwan tanpa melalui rapat pimpinan.

“Di disposisi itu tidak ada keterangan untuk dibahas bersama pimpinan. Jadi kami memang tidak tahu detail proses itu,” tegasnya.

Dari pihak penggugat, Nurhawid Nurcahyo, SH, selaku kuasa hukum Gus Wahid, menegaskan inti dari gugatan tersebut adalah pembatalan surat DPRD terkait PAW yang dinilai cacat prosedur.

“Gugatan nomor 34 ini kami tujukan kepada pimpinan DPRD sebagai lembaga kolektif kolegial. Tidak bisa hanya satu orang yang digugat. Target kami jelas: membatalkan surat DPRD tentang PAW,” terang Nurhawid.

Ia menyebut agenda sidang berikutnya adalah mediasi antara kedua belah pihak, dengan jadwal yang masih menunggu penetapan dari majelis hakim.

Sengketa PAW di internal PKB Magetan ini bermula dari keputusan DPC PKB yang mengusulkan penggantian salah satu anggota DPRD. Proses administratif di DPRD kemudian menuai polemik karena dinilai dilakukan tanpa koordinasi menyeluruh di antara pimpinan dewan.

Gus Wahid menilai langkah itu tidak hanya melanggar prosedur partai, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi lembaga legislatif. Gugatan PMH pun akhirnya dilayangkan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap keputusan tersebut.

Sidang perdana hari ini belum menyentuh pokok perkara. PN Magetan menjadwalkan proses mediasi internal lebih dulu, sesuai ketentuan hukum perdata. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Sementara itu, pihak DPRD menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses pengadilan. Prinsipnya kami ingin masalah ini jelas dan tuntas,” kata Pengayoman.

Kasus ini diprediksi bakal jadi sorotan, bukan hanya karena menyangkut dinamika internal PKB Magetan, tapi juga karena menyinggung soal tata kelola dan transparansi lembaga DPRD di tingkat daerah. (Agus Pujiono/Koresponden Magetan)

Tags: DPC PKBDPRD magetangugatanPangadilanPAWSidang
Share225SendScan

Trending

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

16 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

18 hours ago
Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi
News

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

18 hours ago
Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias
Lifestyle

Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias

19 hours ago
GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah
Halo Jatim

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

21 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

April 25, 2026
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

April 25, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In