Wednesday, October 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Surabaya Perketat Izin Hajatan: Jalan Tak Boleh Ditutup Penuh

by Nor Eko
October 27, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pemkot Surabaya Perketat Izin Hajatan: Jalan Tak Boleh Ditutup Penuh

Ilustrasi tenda hajatan penuhi jalan. (Foto; Ilustrasi by Ai Sabrina)

IndonesiaBuzz: Surabaya, 27 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan pendirian tenda hajatan yang menutup akses jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang menutup jalan tanpa izin resmi berpotensi dikenai denda hingga Rp50 juta.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengajuan izin harus melalui prosedur berjenjang.

“Tidak boleh izin secara langsung ke kepolisian. Harus ada pengantar dari RT, RW, dan kelurahan terlebih dahulu. Tanpa itu, Polsek tidak akan menerbitkan izin,” kata Eri dalam keterangan resminya, Senin (27/10/25).

Eri menjelaskan, proses perizinan mengacu pada tiga regulasi utama: UU Lalu Lintas, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, dan Perda Surabaya Nomor 2 Tahun 2014. Masyarakat yang berencana menutup jalan untuk kegiatan hajatan wajib mengumumkan rencana tersebut minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan.

BeritaTerkait

Pemerintah Imbau Massa Aksi 28 Oktober Jaga Ketertiban, Tolak Provokasi dan Hoaks

Erick Thohir Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Jelang 100 Tahun Sumpah Pemuda 2028

“Penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh. Harus disisakan beberapa meter agar tetap bisa dilalui kendaraan,” tambahnya.

Dalam proses penerbitan izin, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dilibatkan untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Langkah ini dilakukan untuk menilai potensi kemacetan dan memastikan adanya jalur alternatif bagi pengguna jalan lain.

Sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan oleh Bapemkesra Surabaya melalui RT dan RW setempat. “Kita edukasi terus, tidak boleh bikin tenda seenaknya sendiri,” tegas Eri.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan utama di Surabaya. Sementara untuk jalan lingkungan di dalam kampung, warga cukup mengajukan izin melalui RT atau RW. Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan penggunaan jalan umum tanpa mengganggu hak masyarakat untuk menggelar hajatan. Sabrina Fidhi/Surabaya

Tags: eri cahyadiIjin HajatanPemkot Surabayatenda Hajatan
Share222SendScan

Trending

Pemerintah Imbau Massa Aksi 28 Oktober Jaga Ketertiban, Tolak Provokasi dan Hoaks
News

Pemerintah Imbau Massa Aksi 28 Oktober Jaga Ketertiban, Tolak Provokasi dan Hoaks

2 hours ago
KPK Panggil Empat Pegawai BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Penanganan Bencana
Halo Indonesia

KPK Panggil Empat Pegawai BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Penanganan Bencana

3 hours ago
Erick Thohir Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Jelang 100 Tahun Sumpah Pemuda 2028
News

Erick Thohir Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Jelang 100 Tahun Sumpah Pemuda 2028

3 hours ago
Kapolri Imbau Massa Demo Hari Sumpah Pemuda Tak Anarkis, Polri Siapkan Pengamanan Humanis
News

Kapolri Imbau Massa Demo Hari Sumpah Pemuda Tak Anarkis, Polri Siapkan Pengamanan Humanis

3 hours ago
Pemerintah Tambah Transfer ke Daerah 2026 Jadi Rp720 Triliun
News

Pemerintah Tambah Transfer ke Daerah 2026 Jadi Rp720 Triliun

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemerintah Imbau Massa Aksi 28 Oktober Jaga Ketertiban, Tolak Provokasi dan Hoaks

Pemerintah Imbau Massa Aksi 28 Oktober Jaga Ketertiban, Tolak Provokasi dan Hoaks

October 28, 2026
KPK Panggil Empat Pegawai BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Penanganan Bencana

KPK Panggil Empat Pegawai BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Penanganan Bencana

October 28, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In