IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 16 Oktober 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dan Bidang Hubungan Masyarakat menggelar konferensi pers, Kamis (16/10/25) di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait pengungkapan kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah Kasultanan Yogyakarta. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/24/III/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda DIY, tertanggal 25 Maret 2025.
Tersangka, TPS alias KRT WD (60), warga Kraton, Kota Yogyakarta, diduga melakukan penipuan dan pemalsuan surat tanah Kasultanan dengan mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak. Saat ini, tersangka ditahan di Polda DIY dan dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP.
Berdasarkan kronologi, pada Juni 2023, TPS mengeluarkan izin pemanfaatan tanah seluas 60 m² di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan. Tanah tersebut kini berdiri bangunan tiga lantai yang digunakan sebagai kafe dan restoran.
Polda DIY menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan dan pemalsuan surat. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait tanah Kasultanan.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga ada kasus serupa yang belum terungkap. Masyarakat diminta aktif memberikan informasi terkait kejahatan serupa kepada Polda DIY atau kantor kepolisian terdekat. (Dimas P/Koresponden Yogyakarta)







