Tuesday, September 22, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Heboh “Pamer Akta Cerai” di PA Magetan

by Dimas
October 9, 2025
Reading Time: 2 mins read
Heboh “Pamer Akta Cerai” di Magetan, Saat Perceraian Jadi Ajang Ekspresi Kebebasan

Foto Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Magetan. (Foto dok. Agus Pujiono/Koresponden Magetan)

IndonesiaBuzz: Magetan, 9 Oktober 2025 – Fenomena cerai gugat yang tinggi di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan. Tak hanya karena jumlah perkaranya yang mendominasi dibanding cerai talak, tapi juga muncul tren baru, sejumlah perempuan yang baru resmi bercerai memilih berfoto sambil memamerkan akta cerai di depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Magetan, lalu mengunggahnya ke media sosial.

Panitera Muda Hukum PA Magetan, Sri Wilujeng Rahayu, membenarkan fenomena tersebut. Ia menyebut, aksi pamer akta cerai memang beberapa kali terjadi usai sidang perceraian diputus.

“Memang ada konten pamer akta cerai di Magetan. Rata-rata dilakukan oleh pihak perempuan setelah perkara mereka diputus,” ujar Sri Wilujeng, Rabu (8/10/25).

Berdasarkan data PA Magetan, sejak Januari hingga September 2025 terdapat 927 perkara perceraian, dengan 669 perkara didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sementara itu, 258 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Dari total tersebut, 721 perkara telah diputus oleh majelis hakim.

BeritaTerkait

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun

KAI Daop 7 Potong Harga Tiket 10 Persen bagi Akademisi

Sri Wilujeng, yang akrab disapa Yayuk, menjelaskan faktor penyebab perceraian masih didominasi pertengkaran terus-menerus sebanyak 701 perkara. Sementara faktor ekonomi tercatat 23 perkara, diikuti alasan lain seperti kurangnya tanggung jawab dan meninggalkan pasangan tanpa kabar.

“Mayoritas karena pertengkaran yang berulang. Sementara faktor ekonomi dan tanggung jawab jumlahnya lebih sedikit,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum putusan dijatuhkan, majelis hakim selalu mengupayakan tahapan mediasi agar pasangan dapat rujuk. Namun, mediasi tidak bisa dilakukan jika salah satu pihak, terutama tergugat atau termohon, tidak hadir.

“Kalau pihak tergugat atau termohon tidak datang, otomatis tidak ada mediasi,” tambahnya.

Fenomena pamer akta cerai ini pun menjadi refleksi sosial baru di Magetan. Di tengah tingginya angka perceraian, ekspresi kebebasan pasca putus hubungan pernikahan kini justru tampil di ruang publik menandakan perubahan cara masyarakat dalam memaknai perceraian. (Agus Pujiono/Koresponden Magetan)

Tags: cerai gugatekspresi kebebasanFenomena pamer akta ceraifenomena perceraianPengadilan Agama Magetanperceraian magetantren sosial
Share223SendScan

Trending

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun
News

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun

23 minutes ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Potong Harga Tiket 10 Persen bagi Akademisi

31 minutes ago
Pemkab Madiun Bekali PEKKA Keterampilan untuk Kembangkan Usaha
News

Pemkab Madiun Bekali PEKKA Keterampilan untuk Kembangkan Usaha

42 minutes ago
KPK Duga Bupati Bolmut Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
News

KPK Duga Bupati Bolmut Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

2 hours ago
KPK Tahan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Usai OTT
News

KPK Tahan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Usai OTT

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun

September 22, 2026
Auto Draft

KAI Daop 7 Potong Harga Tiket 10 Persen bagi Akademisi

September 22, 2026

TERPOPULER

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In