Tuesday, October 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Duga Bupati Bolmut Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

by Yudi
September 22, 2026
Reading Time: 2 mins read
KPK Duga Bupati Bolmut Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar dalam kurun 2023 hingga 2026, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar dalam kurun 2023 hingga 2026.

Dugaan tersebut mencuat dalam perkara korupsi yang menjerat Sirajudin sebagai tersangka. KPK menyebut sebagian penerimaan telah teridentifikasi, sementara dugaan penerimaan lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu penerimaan yang telah diidentifikasi berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

“Pada saat itu ada pemberian kepada Bupati, saudara SJL, sebesar Rp350 juta,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/26).

BeritaTerkait

Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pendaftaran Pilkades Wonogiri Dimulai, Nihil Pendaftar di Hari Pertama

Selain penerimaan tersebut, KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp10,79 miliar.

“Untuk total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami kegiatan penyidikan berikutnya,” ujar Taufik.

Menurut KPK, dugaan penerimaan tersebut terjadi ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan peristiwa pidana, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Taufik.

KPK selanjutnya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah memiliki kecukupan alat bukti.

Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain menetapkan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menyatakan dugaan penerimaan sebesar Rp10,79 miliar masih akan didalami dalam rangkaian penyidikan. Dengan demikian, konstruksi perkara dan asal-usul seluruh penerimaan yang diduga mencapai Rp11,14 miliar masih dalam proses pengungkapan oleh penyidik. @yudi

Tags: Bupati BolmutDugaGratifikasiKPKOTTterima
Share220SendScan

Trending

Казино

Polish your gambling skills and earn total mastery

51 minutes ago
Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
News

Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

6 hours ago
Pendaftaran Pilkades Wonogiri Dimulai, Nihil Pendaftar di Hari Pertama
News

Pendaftaran Pilkades Wonogiri Dimulai, Nihil Pendaftar di Hari Pertama

7 hours ago
Kapolda Jateng Berganti, Irjen Roy Hardi Siahaan Gantikan Irjen Ribut Hari Wibowo
News

Kapolda Jateng Berganti, Irjen Roy Hardi Siahaan Gantikan Irjen Ribut Hari Wibowo

7 hours ago
DPR dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
News

DPR dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Polish your gambling skills and earn total mastery

October 6, 2026
Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

October 6, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In