IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar dalam kurun 2023 hingga 2026.
Dugaan tersebut mencuat dalam perkara korupsi yang menjerat Sirajudin sebagai tersangka. KPK menyebut sebagian penerimaan telah teridentifikasi, sementara dugaan penerimaan lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu penerimaan yang telah diidentifikasi berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
“Pada saat itu ada pemberian kepada Bupati, saudara SJL, sebesar Rp350 juta,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/26).
Selain penerimaan tersebut, KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp10,79 miliar.
“Untuk total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami kegiatan penyidikan berikutnya,” ujar Taufik.
Menurut KPK, dugaan penerimaan tersebut terjadi ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan peristiwa pidana, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Taufik.
KPK selanjutnya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah memiliki kecukupan alat bukti.
Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain menetapkan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyatakan dugaan penerimaan sebesar Rp10,79 miliar masih akan didalami dalam rangkaian penyidikan. Dengan demikian, konstruksi perkara dan asal-usul seluruh penerimaan yang diduga mencapai Rp11,14 miliar masih dalam proses pengungkapan oleh penyidik. @yudi





