IndonesiaBuzz: Magetan, 9 Oktober 2025 – Fenomena cerai gugat yang tinggi di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan. Tak hanya karena jumlah perkaranya yang mendominasi dibanding cerai talak, tapi juga muncul tren baru, sejumlah perempuan yang baru resmi bercerai memilih berfoto sambil memamerkan akta cerai di depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Magetan, lalu mengunggahnya ke media sosial.
Panitera Muda Hukum PA Magetan, Sri Wilujeng Rahayu, membenarkan fenomena tersebut. Ia menyebut, aksi pamer akta cerai memang beberapa kali terjadi usai sidang perceraian diputus.
“Memang ada konten pamer akta cerai di Magetan. Rata-rata dilakukan oleh pihak perempuan setelah perkara mereka diputus,” ujar Sri Wilujeng, Rabu (8/10/25).
Berdasarkan data PA Magetan, sejak Januari hingga September 2025 terdapat 927 perkara perceraian, dengan 669 perkara didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sementara itu, 258 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Dari total tersebut, 721 perkara telah diputus oleh majelis hakim.
Sri Wilujeng, yang akrab disapa Yayuk, menjelaskan faktor penyebab perceraian masih didominasi pertengkaran terus-menerus sebanyak 701 perkara. Sementara faktor ekonomi tercatat 23 perkara, diikuti alasan lain seperti kurangnya tanggung jawab dan meninggalkan pasangan tanpa kabar.
“Mayoritas karena pertengkaran yang berulang. Sementara faktor ekonomi dan tanggung jawab jumlahnya lebih sedikit,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum putusan dijatuhkan, majelis hakim selalu mengupayakan tahapan mediasi agar pasangan dapat rujuk. Namun, mediasi tidak bisa dilakukan jika salah satu pihak, terutama tergugat atau termohon, tidak hadir.
“Kalau pihak tergugat atau termohon tidak datang, otomatis tidak ada mediasi,” tambahnya.
Fenomena pamer akta cerai ini pun menjadi refleksi sosial baru di Magetan. Di tengah tingginya angka perceraian, ekspresi kebebasan pasca putus hubungan pernikahan kini justru tampil di ruang publik menandakan perubahan cara masyarakat dalam memaknai perceraian. (Agus Pujiono/Koresponden Magetan)







