IndonesiaBuzz: Magetan, 3 Oktober 2025 – Belasan bangunan yang berdiri di sempadan Sungai Kali Sat, Kelurahan/Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, resmi dibongkar. Penertiban dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bersama tim gabungan selama dua hari di area eks PPU Maospati.
Dari 13 bangunan yang dibongkar, salah satunya adalah Hotel Maospati Indah. Bagian parkir dan dua kamar hotel diketahui menjorok ke kawasan sempadan sungai sehingga harus dirobohkan.

Hotel Maospati Indah
Menurut ketentuan, kawasan sempadan sungai tidak boleh digunakan sebagai tempat mendirikan bangunan. Area tersebut berfungsi sebagai ruang penyangga dan jalur aliran air ketika debit meningkat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air BBWS Bengawan Solo, Wahyana, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Sudah ada 13 bangunan yang kami bongkar di sempadan sungai. Harapannya tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di kawasan ini. Sempadan sungai itu ruang untuk air, bukan untuk parkir atau bangunan lain,” ujar Wahyana, Jumat (3/10/25).
Ia menambahkan, area yang ditertibkan memiliki panjang sekitar 200 meter. Langkah ini ditempuh agar aliran sungai tetap lancar dan risiko banjir di kawasan permukiman maupun jalan bisa ditekan.
Selain sisi utara, sejumlah bangunan di sisi timur juga diketahui melanggar aturan sempadan. Namun, berdasarkan hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN), batas tanah kini sudah jelas. Beberapa pemilik bangunan memilih membongkar sendiri bangunannya, termasuk melepas rangka besi yang menjorok ke sempadan.
Menjawab pertanyaan warga mengapa bangunan lama baru dibongkar, Wahyana menegaskan tindakan dilakukan setelah ada laporan resmi.
“Kami baru menerima laporan dari pemda dan masyarakat. Setelah dicek kondisi di lapangan, barulah bisa dilakukan penertiban. Ke depan, identifikasi sempadan akan terus berlanjut agar kesadaran warga meningkat,” jelasnya.
Dengan langkah ini, BBWS Bengawan Solo berharap kawasan sempadan sungai kembali pada fungsi semula sebagai jalur aliran air dan ruang terbuka hijau, bukan lokasi berdirinya bangunan permanen. (Agus Pujiono/Magetan)





