Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Eks Sekretaris DPUPR Solo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp4,5 Miliar

by Eko Sigit
October 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
Eks Sekretaris DPUPR Solo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp4,5 Miliar

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, memberikan penjelasan terkait kasus korupsi drainase kawasan Manahan di Kantor Kejari Solo, Senin (29/9/25). ( Humas Kejari Surakarta)

IndonesiaBuzz: Solo, 1 Oktober 2025 – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo, berinisial AN, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek drainase kawasan Manahan. Dalam proyek yang dikerjakan pada 2019 dengan anggaran APBD Solo senilai Rp4,5 miliar itu, AN bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain AN, Direktur PT Kenanga Mulia, HMD, juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. HMD diduga berperan sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyampaikan hasil penyidikan menemukan penyimpangan dalam proyek drainase sepanjang 700 meter tersebut. Penyimpangan itu meliputi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, penggunaan bahan bangunan di bawah standar, hingga kekurangan volume pekerjaan.

“Bahkan ada pekerjaan yang secara teknis tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp2,5 miliar,” ujar Supriyanto, Senin (29/9/25).

BeritaTerkait

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

AN dan HMD ditahan sejak pertengahan September 2025. AN ditahan di Rutan Kelas I Solo, sementara HMD mendapat penahanan kota karena faktor usia dan kondisi kesehatan, dengan pengawasan gelang elektronik.

“Kalau AN di Rutan, HMD kami tahan kota dengan pengawasan ketat. Tersangka yang ditahan kota kami pasangi gelang elektronik khusus tahanan,” kata Supriyanto.

Kedua tersangka dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (7/10/25). Kejari Solo tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Supriyanto.

Tags: 5 miliarAPBD SoloKejaksaan Negeri (Kejari)Kepala Kejari SoloMantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)pejabat pembuat komitmen (PPK).Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Rp4SoloSupriyantotersangka
Share220SendScan

Trending

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

5 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

7 hours ago
Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi
News

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

7 hours ago
Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias
Lifestyle

Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias

8 hours ago
GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah
Halo Jatim

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

April 25, 2026
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

April 25, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In