IndonesiaBuzz: Solo, 1 Oktober 2025 – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo, berinisial AN, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek drainase kawasan Manahan. Dalam proyek yang dikerjakan pada 2019 dengan anggaran APBD Solo senilai Rp4,5 miliar itu, AN bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain AN, Direktur PT Kenanga Mulia, HMD, juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. HMD diduga berperan sebagai kontraktor pelaksana proyek.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyampaikan hasil penyidikan menemukan penyimpangan dalam proyek drainase sepanjang 700 meter tersebut. Penyimpangan itu meliputi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, penggunaan bahan bangunan di bawah standar, hingga kekurangan volume pekerjaan.
“Bahkan ada pekerjaan yang secara teknis tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp2,5 miliar,” ujar Supriyanto, Senin (29/9/25).
AN dan HMD ditahan sejak pertengahan September 2025. AN ditahan di Rutan Kelas I Solo, sementara HMD mendapat penahanan kota karena faktor usia dan kondisi kesehatan, dengan pengawasan gelang elektronik.
“Kalau AN di Rutan, HMD kami tahan kota dengan pengawasan ketat. Tersangka yang ditahan kota kami pasangi gelang elektronik khusus tahanan,” kata Supriyanto.
Kedua tersangka dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (7/10/25). Kejari Solo tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Supriyanto.







