IndonesiaBuzz: Trenggalek, 30 September 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian kotak amal di sejumlah masjid wilayah Kecamatan Munjungan. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap sembilan pelaku, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya kotak amal masjid pada Senin (8/9/25) dini hari. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk para pelaku yang berinisial GB, GBH, ZHM, ABDS, DIF, dan ABIS. Sementara tiga pelaku dewasa masing-masing berinisial HM, NJ, dan AS, seluruhnya warga Kecamatan Munjungan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiyantoro menjelaskan, para tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti, di antaranya empat kotak amal, dua linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, uang tunai Rp 200.000, serta empat sepeda motor.
“Aksi dilakukan dini hari dengan menyasar beberapa masjid. Setelah kotak amal berhasil dibawa, isinya dikuras lalu kotak dibuang di sungai dan pinggir jalan,” ujar Eko, Selasa (30/9/25).
Kerugian terbesar tercatat di Masjid Thoriqul Huda, Munjungan, dengan jumlah uang yang diambil sekitar Rp 2,6 juta. Adapun kerugian di lokasi lain berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000. Uang hasil pencurian tersebut digunakan para pelaku untuk keperluan pribadi.
Eko menambahkan, tidak ada pelaku yang berstatus residivis. Namun keterlibatan orang dewasa yang mengajak anak-anak dalam aksi ini dinilai menjadi faktor yang memperberat kasus. “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya







