Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Gugatan Nasabah Terkait KPR, Bank Mandiri Irit Bicara di PN Kota Madiun

by Arn
September 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
Gugatan Nasabah Terkait KPR, Bank Mandiri Irit Bicara di PN  Kota Madiun

Sidang perdata digelar, hakim arahkan mediasi | Senin, 29 September 2025 | Foto : Wahyu Dhita Putranto, Kuasa Hukum Penggugat. (dok. Arn)

IndonesiaBuzz : Madiun, 29 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang kasus gugatan perdata antara nasabah, Dwi Ernawati, warga Desa Sirapan, Kabupaten Madiun, melawan PT Bank Mandiri (Persero), Senin (29/9/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran rumah milik Dwi di Perumahan Green Indah Caruban diduga masuk daftar lelang, meski angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dibayarkan secara rutin.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud, S.H., M.H., dan berlangsung singkat.

Dalam arahannya, hakim menegaskan bahwa perkara ini wajib menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.

“Karena ini perkara perdata, maka akan ditempuh upaya mediasi terlebih dahulu,” ujarnya.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

Hakim menambahkan, mediasi ditujukan untuk mencari solusi damai.

“Dari kesepakatan kedua belah pihak, ditunjuk hakim mediator dari pengadilan. Para pihak diharapkan hadir saat mediasi. Diberikan waktu 30 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan,” jelasnya.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menyebut gugatan ini berawal dari status rumah kliennya yang mendadak masuk daftar lelang oleh salah satu BPR di Klaten, Jawa Tengah.

Padahal, KPR di Bank Mandiri tetap dibayar lancar.

“Rumah dari klien kami dilelang oleh salah satu BPR di Klaten. Akibatnya, status kepemilikan hukumnya menjadi tidak jelas,” katanya.

Ia menduga ada kelalaian dari pihak tergugat dalam proses pencairan KPR senilai Rp120 juta itu. Menurutnya, sejumlah prosedur hukum penting tidak pernah dilakukan.

“Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, serta tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Bank Mandiri seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian, tapi justru klien kami yang menanggung kerugian besar,” ungkap Wahyu, pengacara spesialis perbankan ini.

Dalam petitum, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta sesuai jumlah angsuran yang masuk, serta ganti rugi immateriil hingga Rp10 miliar.

“Mediasi ini baru permulaan. Nanti minggu depan akan kembali dilanjutkan,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak Bank Mandiri melalui legal officer, Hananto, memilih tidak banyak berkomentar terkait kasus ini.

“Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti proses persidangannya saja,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, gugatan ini resmi didaftarkan pada 4 September 2025 di PN Kota Madiun. Dwi Ernawati tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Consumer Loan Area Kediri yang memperoleh fasilitas KPR pada 2021 lalu. (Arn/Tim)

Share222SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

6 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

7 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

20 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

22 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In