IndonesiaBuzz: Karanganyar, 28 September 2025 – Seorang karyawan swasta berinisial PS (–) ditangkap polisi karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,94 gram. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas PS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian.
“Seorang karyawan swasta kedapatan menyimpan sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 33,94 gram,” ujar Mulyadi, Jumat (26/9/25).
Dari hasil penggeledahan di rumah PS, polisi menemukan paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran. Pengembangan kasus di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, juga menemukan paket tambahan yang telah disiapkan di beberapa titik.
Berdasarkan pemeriksaan, PS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R asal Kabupaten Wonogiri. Barang tersebut diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, lalu dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan. Tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu dengan imbalan Rp 50 ribu per titik pengiriman.
Saat ini PS beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(red)







