IndonesiaBuzz: Ponorogo, 25 September 2025 – Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali mengamankan belasan pengedar narkoba dan obat terlarang. Total ada 11 tersangka yang ditangkap dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Mereka dibekuk di sejumlah lokasi berbeda di Ponorogo sepanjang 30 Agustus hingga 11 September 2025. Dari jumlah tersebut, dua orang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Hasil Tumpas Narkoba Semeru kita mengungkap 9 kasus dan 11 tersangka, yang di antaranya dua orang residivis,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat rilis di Mapolres Ponorogo, Selasa (23/9/25).
Barang bukti yang disita antara lain 2.896 butir pil double L, ratusan tablet tramadol, dan 1,18 gram sabu. Polisi menyebut dari pengungkapan ini setidaknya 500 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan obat terlarang.
Salah satu tersangka mengaku menjual obat-obatan tersebut secara bebas, bahkan kepada pelajar.
“Siapa yang butuh ya dijual gitu, dan jualnya melalui pesan WhatsApp,” ujar salah satu tersangka.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok dari luar daerah.
“Masih kita kembangkan. Dari sebelas orang itu, ada dua perempuan yang juga bertindak sebagai pengedar,” tambahnya.
Kini para tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo. Mereka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.(As Adil Fajar/Koresponden Ponorogo)







