Saturday, October 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Korlantas Tegaskan Sirene Hanya untuk Kondisi Mendesak

by Yudi
September 21, 2025
Reading Time: 2 mins read
Korlantas Tegaskan Sirene Hanya untuk Kondisi Mendesak

Irjen Pol Agus Suryonugroho, saat menyampaikan kebijakan penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya. Sabtu (20/9/25) Siang. (foto: Humas Korlantas Polri)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 September 2025 – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya. Kebijakan ini ditempuh menyusul evaluasi internal sekaligus merespons aspirasi publik yang merasa terganggu dengan penggunaannya.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus, Sabtu (20/9/25).

Meski demikian, Polri memastikan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilakukan sesuai kebutuhan. Hanya saja, sirene tidak lagi menjadi prioritas kecuali dalam kondisi mendesak.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

BeritaTerkait

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

Agus menambahkan, langkah evaluasi ini merupakan bentuk respons positif terhadap kritik dan masukan masyarakat.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama sama menjaga ketertiban lalu lintas,” katanya.

Sejalan dengan itu, Korlantas Polri kini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar lebih tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).

Regulasi tersebut menegaskan pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut, Biru dan sirene diperuntukan kendaraan dinas Kepolisian, Merah dan sirene diperuntukan kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, Kuning tanpa sirene diperuntukan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.

Dengan evaluasi ini, Polri berharap tertib berlalu lintas dapat lebih terjaga sekaligus memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. (red – Ho Humas Korlantas Polri)

Tags: Irjen Pol Agus SuryonugrohoKakorlantasKorlantas Polripenggunaan sirene dan rotatorPolristrobo
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

6 hours ago
Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS
News

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

7 hours ago
Wabup Madiun Resmikan Oksinerator untuk Kurangi Beban Sampah TPA
News

Wabup Madiun Resmikan Oksinerator untuk Kurangi Beban Sampah TPA

7 hours ago
Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

3 days ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

3 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Pemkab Garut Pelajari KPBU Penerangan Jalan Kabupaten Madiun

October 16, 2026
Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

Pemkab Madiun Perkuat Pendidikan Karakter dan Penanganan ATS

October 16, 2026

TERPOPULER

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Debit Waduk Gajah Mungkur Menyusut, Jembatan Sesek Bambu di Wonogiri Pangkas Jarak 20 Kilometer

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In