IndonesiaBuzz: Historia – Pernahkah terbayang bagaimana sebuah kekuasaan besar seperti Majapahit mengatur tatanan kehidupan masyarakatnya? Di balik Sumpah Palapa Gajah Mada dan perluasan wilayah Hayam Wuruk, ternyata ada sistem hukum yang canggih dan menjadi fondasi pemerintahan. Bukan hanya soal kekuasaan, Majapahit juga memiliki kitab undang-undang yang menjadi panduan dalam menegakkan keadilan.
Kitab Kutara Manawa, ‘KUHP’ Era Majapahit
Saat ini, kita mengenal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai acuan hukum. Namun, ribuan tahun lalu, nenek moyang kita di Kerajaan Majapahit sudah memiliki Kitab Kutara Manawa Dharmasastra. Kitab inilah yang digunakan oleh Raja Hayam Wuruk sebagai pedoman hukum, menunjukkan bahwa bahkan kekuasaan raja pun tunduk pada aturan.
Kitab yang diperkirakan berlaku sejak 1293 hingga 1500 Masehi ini terbilang modern untuk zamannya. Dengan 275 pasal, Kitab Kutara Manawa memuat aturan hukum pidana dan perdata secara komprehensif. Raja Hayam Wuruk dibantu oleh dua orang dharmadyaksa dan tujuh upapati untuk menjalankan penegakan hukum ini.
Hukuman Tegas untuk Tindak Kejahatan
Gajah Mada, sang Mahapatih, melihat pentingnya penyempurnaan sistem hukum. Ia membagi hukuman pidana menjadi dua, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
- Pidana Pokok mencakup hukuman mati, potong anggota tubuh, denda, hingga hukuman yang dikenal sebagai panglisyawa atau patukusyawa.
- Pidana Tambahan meliputi tebusan, penyitaan, dan patibajampi.
Hukuman mati menjadi salah satu sanksi terberat pada masanya, biasanya untuk kejahatan serius seperti sihir atau tindakan berbahaya terhadap raja. Sementara itu, hukuman potong anggota tubuh diberlakukan bagi pencuri barang berharga seperti emas dan intan. Bahkan, pencurian kerbau atau kuda bisa berakibat pemotongan setengah kaki.
Denda Berjenjang dan Perlindungan Anak
Sistem denda dalam Kutara Manawa juga menunjukkan detail yang luar biasa. Besaran denda dihitung berdasarkan kasta pelaku, akibat yang diderita korban, dan niat kejahatan. Denda diukur dalam satuan uang perak, mulai dari Satak Rawe (250) hingga Saketi Nem Laksa (160.000).
Yang menarik, meskipun keras, sistem hukum Majapahit sudah mengenal konsep pidana anak. Kitab Kutara Manawa secara jelas menyatakan bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun tidak dapat dikenai hukuman pidana. Mereka dianggap belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
Warisan Hukum Berharga
Keberadaan Kitab Kutara Manawa membuktikan bahwa bangsa Indonesia di masa lalu sudah memiliki peradaban hukum yang maju. Kitab ini bahkan menjadi salah satu referensi penting bagi para ahli dalam menyusun KUHP Nasional di masa modern.
Mempelajari Kitab Kutara Manawa bukan hanya sekadar melihat sejarah, tetapi juga memahami nilai-nilai keadilan dan hukum yang telah berakar dalam budaya bangsa kita sejak era keemasan Majapahit.







