Thursday, June 4, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Humaniora Historia

Mengenal Sistem Hukum Majapahit, Dari Pidana Mati hingga Perlindungan Anak

by Jeje
September 20, 2025
Reading Time: 2 mins read
Mengenal Sistem Hukum Majapahit, Dari Pidana Mati hingga Perlindungan Anak

Ilustrasi Kitab Kutara Manawa Majapahit

IndonesiaBuzz: Historia – Pernahkah terbayang bagaimana sebuah kekuasaan besar seperti Majapahit mengatur tatanan kehidupan masyarakatnya? Di balik Sumpah Palapa Gajah Mada dan perluasan wilayah Hayam Wuruk, ternyata ada sistem hukum yang canggih dan menjadi fondasi pemerintahan. Bukan hanya soal kekuasaan, Majapahit juga memiliki kitab undang-undang yang menjadi panduan dalam menegakkan keadilan.

Kitab Kutara Manawa, ‘KUHP’ Era Majapahit
Saat ini, kita mengenal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai acuan hukum. Namun, ribuan tahun lalu, nenek moyang kita di Kerajaan Majapahit sudah memiliki Kitab Kutara Manawa Dharmasastra. Kitab inilah yang digunakan oleh Raja Hayam Wuruk sebagai pedoman hukum, menunjukkan bahwa bahkan kekuasaan raja pun tunduk pada aturan.

Kitab yang diperkirakan berlaku sejak 1293 hingga 1500 Masehi ini terbilang modern untuk zamannya. Dengan 275 pasal, Kitab Kutara Manawa memuat aturan hukum pidana dan perdata secara komprehensif. Raja Hayam Wuruk dibantu oleh dua orang dharmadyaksa dan tujuh upapati untuk menjalankan penegakan hukum ini.

Hukuman Tegas untuk Tindak Kejahatan
Gajah Mada, sang Mahapatih, melihat pentingnya penyempurnaan sistem hukum. Ia membagi hukuman pidana menjadi dua, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

BeritaTerkait

Nahdlatul Ulama, Dari Surau Desa Menuju Revolusi Peradaban Islam Nusantara

Nani Nurani, Penyanyi Istana yang Jadi Tapol G30S Tanpa Terbukti Salah

  1. Pidana Pokok mencakup hukuman mati, potong anggota tubuh, denda, hingga hukuman yang dikenal sebagai panglisyawa atau patukusyawa.
  2. Pidana Tambahan meliputi tebusan, penyitaan, dan patibajampi.

Hukuman mati menjadi salah satu sanksi terberat pada masanya, biasanya untuk kejahatan serius seperti sihir atau tindakan berbahaya terhadap raja. Sementara itu, hukuman potong anggota tubuh diberlakukan bagi pencuri barang berharga seperti emas dan intan. Bahkan, pencurian kerbau atau kuda bisa berakibat pemotongan setengah kaki.

Denda Berjenjang dan Perlindungan Anak
Sistem denda dalam Kutara Manawa juga menunjukkan detail yang luar biasa. Besaran denda dihitung berdasarkan kasta pelaku, akibat yang diderita korban, dan niat kejahatan. Denda diukur dalam satuan uang perak, mulai dari Satak Rawe (250) hingga Saketi Nem Laksa (160.000).

Yang menarik, meskipun keras, sistem hukum Majapahit sudah mengenal konsep pidana anak. Kitab Kutara Manawa secara jelas menyatakan bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun tidak dapat dikenai hukuman pidana. Mereka dianggap belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk.

Warisan Hukum Berharga
Keberadaan Kitab Kutara Manawa membuktikan bahwa bangsa Indonesia di masa lalu sudah memiliki peradaban hukum yang maju. Kitab ini bahkan menjadi salah satu referensi penting bagi para ahli dalam menyusun KUHP Nasional di masa modern.

Mempelajari Kitab Kutara Manawa bukan hanya sekadar melihat sejarah, tetapi juga memahami nilai-nilai keadilan dan hukum yang telah berakar dalam budaya bangsa kita sejak era keemasan Majapahit.

Tags: gajahmadahayamwurukHukumindonesiakunokerajaankitabkutaramanawamajapahitsejarah
Share221SendScan

Trending

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung
News

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

12 hours ago
Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

13 hours ago
Korupsi Daerah Kembali Terbongkar, Wabup PALI Diamankan Penyidik
News

Korupsi Daerah Kembali Terbongkar, Wabup PALI Diamankan Penyidik

13 hours ago
Jaga Garda Terdepan, Polres Wonogiri Gelar Screening TB dan Cek Kesehatan untuk 75 Bhabinkamtibmas
News

Jaga Garda Terdepan, Polres Wonogiri Gelar Screening TB dan Cek Kesehatan untuk 75 Bhabinkamtibmas

13 hours ago
Ditjen Imigrasi Hormati OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
News

Ditjen Imigrasi Hormati OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

June 3, 2026
Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

June 3, 2026

TERPOPULER

Sasana Soerjo Ngawi Sapu Bersih Enam Medali Emas di Kejuaraan Shaduk Jotos Magetan

LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

Perbakin Kabupaten Madiun Punya Ketua Baru, Candra Fokus Cetak Atlet Berprestasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In