IndonesiaBuzz: Semarang, 17 September 2025 – Gelombang aksi unjuk rasa yang berujung perusakan fasilitas umum mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Rahayu, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
“Demonstrasi yang terjadi kemarin adalah hal yang biasa, mereka punya hak untuk mengekspresikan pendapat. Di awal berlangsung aman dan berjalan baik karena dijaga serta difasilitasi sesuai kesepakatan izin yang diberikan. Akan tetapi, ketika aspirasi disampaikan dengan cara merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban, mestinya aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas sesuai SOP,” tegasnya saat ditemui di kampus Undip Tembalang, Semarang, Selasa (16/9/25).
Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional untuk memberikan efek jera kepada pihak yang bertindak anarkis. Ia juga menanggapi tuntutan reformasi Polri dalam 17+8 aspirasi masyarakat yang sempat mengemuka.
“Reformasi Polri sebenarnya sudah dimulai sejak 2002, dari militer menjadi sipil. Reformasi setuju, tapi bukan dari nol. Apa yang dilakukan polisi selama ini sudah bagus, tinggal dievaluasi dan dibenahi mana yang perlu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Rahayu menilai polisi perlu tampil lebih humanis dengan pendekatan kepada masyarakat. Ia mencontohkan program “Polisi Sahabat Anak” yang mampu mengubah paradigma anak agar tidak takut pada aparat.
“Ketika polisi berada di barisan saat demo, jangan bersikap arogan. Kekerasan hanya dilakukan jika massa merusak atau menyerang, itu pun tetap harus sesuai SOP,” tambahnya.
Ia berharap Polri semakin dekat dengan masyarakat, tidak hanya dikenal melalui penanganan kriminalitas, tetapi juga lewat aktivitas Bhabinkamtibmas yang hadir di tengah warga.
“Fokus utama tetap pada tupoksi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu yang harus terus dikuatkan,” pungkasnya. (red)







