Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kerugian Rp530 Juta Akibat Aksi Anarkis di Gedung DPRD Madiun

by Eko Sigit
September 2, 2025
Reading Time: 2 mins read
Kerugian Rp530 Juta Akibat Aksi Anarkis di Gedung DPRD Madiun

Polresta Madiun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (2/9/25) pagi. (foto: Humas Polresta Madiun)

IndonesiaBuzz: Madiun, 2 September 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (2/9/25) pagi, menyusul aksi anarkis saat unjuk rasa pada Sabtu (30/8/25), siang, yang mengakibatkan kerusakan dan kehilangan sejumlah aset negara.

Kegiatan olah TKP dipimpin Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan dengan melibatkan tim identifikasi sejak pukul 08.00 WIB. Petugas mendata, mengambil gambar, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Ubaidillah mengatakan olah TKP tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan.

Hasil olah TKP akan digunakan sebagai bahan pendukung penyidikan sehingga kronologi peristiwa dapat terungkap secara jelas,” ujarnya

BeritaTerkait

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga melibatkan Sekretaris DPRD Kota Madiun Misdi, Dinas Pekerjaan Umum, serta BPKAD Kota Madiun melalui pejabat Widhi Prasetyo untuk menghitung kerugian materiel. Dari hasil pendataan, total kerugian mencapai Rp530.190.300 dengan rincian aset/barang hilang senilai Rp24.990.000, barang rusak Rp12.987.070, dan kerusakan gedung Rp492.213.300.

Polres Madiun Kota menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Aksi anarkis yang merusak fasilitas negara adalah tindak pidana. Polres Madiun Kota berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini, menegakkan hukum, serta menjaga kondusifitas wilayah,” tambahnya.

Ia juga mengimbau para pelaku yang terlibat perusakan dan penjarahan untuk menyerahkan diri.

“Dengan tindakan kooperatif, proses hukum dapat lebih ringan bagi para pelaku,” pungkasnya.

Polres memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera.(Krido S/Koresponden Maidun)

Tags: aksi anarkisDPRD MadiunKapolres Madiun Kota AKBP Wiwin JuniantoKasi Humas Iptu Ahmad UbaidillahKota Madiunpolresta madiun
Share220SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

11 minutes ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

11 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

11 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

13 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In