IndonesiaBuzz: Ngawi, 16 Agustus 2025 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil mengungkap praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal lintas daerah. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan barang bukti utama berupa 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, Sabtu (16/8/25), menyampaikan bahwa barang bukti yang disita meliputi 356 sak pupuk Phonska, dua unit truk pengangkut, sejumlah telepon genggam, dan uang tunai Rp700 ribu.
“Pupuk merupakan atensi Polri karena keberadaannya vital dalam mendukung ketahanan pangan. Jika dimainkan, tentu akan merugikan petani dan memengaruhi hasil pertanian,” tegas AKBP Charles.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi oleh Satreskrim Polres Ngawi. Pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB, petugas menghadang dua truk bernopol M 9587 UN dan M 8735 UP yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Ngawi. Setelah diperiksa, kedua kendaraan terbukti mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal.
Dua sopir truk asal Sampang, berinisial MR (37) dan AF (30), langsung diamankan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial B, juga warga Sampang. B memperoleh pupuk dari wilayah Probolinggo dan berencana menjualnya di Ngawi seharga Rp180 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp115 ribu per sak.
Rangkaian penyelidikan polisi menemukan bahwa B bekerja sama dengan sejumlah pihak di Probolinggo. NH, salah satu rekan B, membeli pupuk dari ZA, yang kemudian mendapat tambahan pasokan dari kios pupuk milik M dan ZH. Total transaksi mencapai puluhan juta rupiah, termasuk uang muka Rp9,4 juta kepada M dan Rp10 juta kepada ZH. Selain itu, ZA juga menerima uang jasa Rp700 ribu.
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pupuk yang diperdagangkan ilegal tersebut merupakan sisa alokasi gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil dan tidak sesuai dengan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Polres Ngawi akan terus membongkar jaringan sindikat penjualan pupuk ilegal di wilayah kami. Kami berkomitmen melindungi petani agar tidak dirugikan oleh praktik spekulasi dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ujar AKBP Charles.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, di antaranya UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (Esaputra/Koresponden Ngawi)



